Manado (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, melakukan pengawasan proses penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kami secara serius untuk melakukan pengawasan proses pembayaran THR bagi para pekerja," kata Disnaker Kabupaten Minahasa Tenggara Ferry Uway di Ratahan.
Ia menegaskan, seluruh pemberi kerja wajib untuk melakukan pembayaran THR menjelang lebaran tahun 2022.
"Sesuai dengan ketentuan pembayaran THR itu sudah wajib untuk dibayarkan kepada para penerima upah," ujarnya.
Ketentuan pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Jadi proses pembayarannya sudah sesuai denga aturan yang berlaku, dan wajib ditaati pihak perusahaan," jelasnya.
Ia juga meminta para pekerja yang tidak mendapatkan THR agar segera melaporkan kepada pihaknya.
"Segera laporan jika belum ada pembayaran. Nantinya kami akan memfasilitasi dengan pihak perusahaan pemberi kerja," tandasnya.***3***