Manado, (AntaraSulut) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Suluttenggo-Malut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan, belum semua kepala daerah di Sulawesi Utara mengikuti pengampunan pajak (tax amnesty).
"Sebagian belum ikut program ini," kata Dionysius di Manado, Selasa.
Hanya saja, tambahnya tidak bisa menyebutkan identitas siapa-siapa saja kepala daerah yang dimaksud karena terkait dengan kode etik.
Karena itu dia berharap 10 hari tersisa sebelum ditutup periode terakhir pengampunan pajak pada 31 Maret, wajib pajak melaporkan seluruh harta kekayaannya.
"Kami juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengampunan pajak ini, mereka (KPK) sangat intensif," ujarnya.
Bahkan kata dia, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan akan menjadi referensi melakukan pemeriksaan bila periode pengampunan pajak berakhir.
"LHKPN ini akan kita cek lagi apakah sesuai dengan surat pemberitahuan tahunan atau tidak, bila tidak sama akan kita pertanyakan," ujarnya.
Dia pun menegaskan, apabila mulai 1 April 2017 Dirjen Pajak dengan kewenangan yang ada akan menyelidiki harta kekayaan wajib pajak.***3***
(T.K011/C/H005/H005) 21-03-2017 19:28:59
Berita Terkait
Kemenkumham Sulut bersama Pemkab Bolmut bahas pelayanan MPP
Jumat, 3 Mei 2024 5:00 Wib
Wagub sebut hampir 400 ribu pekerja di Sulut dilindungi asuransi
Kamis, 2 Mei 2024 21:57 Wib
Operasional Bandara Samrat Manado ditutup hingga besok sore
Kamis, 2 Mei 2024 18:56 Wib
Penutupan Bandara Samrat Manado diperpanjang hingga Sore hari ini
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
PLN tingkatkan koordinasi tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Sitaro
Kamis, 2 Mei 2024 17:25 Wib
PKB dan Panji Yosua GMIM El Elyon panen jagung dukung Program "Marijo Bakobong"
Kamis, 2 Mei 2024 10:48 Wib
PLN Suluttenggo gerak cepat normalkan sistem kelistrikan di Tagulandang
Kamis, 2 Mei 2024 5:32 Wib
Pemkot Bitung peringati Hari Buruh wujudkan pekerja layak sektor perikanan
Kamis, 2 Mei 2024 5:31 Wib