Manado, 18/5 (AntaraSulut) - Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyosialisasikan tentang konsumen cerdas kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di daerah tersebut.
"Kegiatan ini penting mengedukasi masyarakat agar cerdas dalam membeli bahan kebutuhan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulut Hanny Wajong di Manado, Rabu.
Tokoh agama dan tokoh masyarakat dianggap dapat mewakili sebagian masyarakat, karena itu mereka jadi target sosialisasi.
Sekretaris Disperindag Sulut Darwin Muksin mengatakan sosialisasi konsumen cerdas harus dilakukan sejak masih usia dini minimal di bangku sekolah tingkat pertama, sehingga tertanam sejak masih kecil.
"Apalagi orang Manado yang lebih mengutamakan gaya hidup, itusih bisa saja, namun harus cerdas dan teliti dalam membeli jangan sampai dirugikan," kata Darwin.
Dia mengatakan ingat keinginan dan kebutuhan itu harus dibedakan, sehingga masyarakat lebih cerdas dan membeli sesuai kebutuhan.
Menghadapi bulan suci Ramadhan, kata dia, masyarakat harus memperhatikan masa kedaluwarsa, perhatikan label dan manual Bahasa Indonesia serta paling penting, cintailah produk dalam negeri.
Kepala Seksi Konsultasi Hukum Pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Ephraim Caraen mengatakan konsumen harus dilindungi karena posisinya sangat lemah dalam bertransaksi, belum mengerti, pelaku usaha beranggapan sebagai raja.
"Masyarakat terkadang pasrah, tidak mau repot, kurang kritis dan tidak tahu harus berbuata bagaimana," kata Ephraim.
Dia menjelaskan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumai barang dan jasa.
Juga, katanya, konsumen memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai nilai tukar. Mendapatkan informasi yang benar dan jujur, memdapatkan layanan advokasi, mendapatkan pembinaan dan pendidikan.
Pelaku usaha juga memiliki hak yakni menerima pembayaran sesuai kesepakatan, perlindungan hukum, melakukan pembelaan diri serta rehabilitasi nama baik.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.***3***
(T.KR-NCY/B/G004/G004) 18-05-2016 20:24:45
Berita Terkait
Kemenag sosialisasi MPAK pada tokoh agama di Manado
Sabtu, 27 April 2024 3:42 Wib
Kemenag Sulut imbau semua agama doa bersama terkait bencana Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 14:59 Wib
Dinilai menistakan agama, Farhat Abbas laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke polisi
Rabu, 17 April 2024 18:22 Wib
Menteri Agama sebut Idul Fitri perkokoh persatuan usai Pemilu
Rabu, 10 April 2024 9:04 Wib
Kanwil Agama Sulut: Spirit moderasi beragama dalam ibadah puasa
Minggu, 7 April 2024 8:22 Wib
Said Aqil Siradj sebut politik identitas menggunakan agama itu haram
Minggu, 17 Maret 2024 7:36 Wib
Kapolda Sulut buka puasa bersama Forkopimda dan tokoh agama
Minggu, 17 Maret 2024 0:15 Wib
Kemenag Sulut tingkatkan kualitas penyuluh agama di Kotamobagu
Kamis, 14 Maret 2024 21:49 Wib