Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) sebagai termohon menang dalam perkara Praperadilan yang diajukan oleh pemohon Joko Tri Suroso dalam perkara Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd.
Kepala Kejati Sulawesi Utara DR Andi Muhammad Taufik SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, di Manado, Rabu, mengatakan, hal tersebut berdasarkan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN.Mnd tanggal 12 April 2023.
Dimana amar putusan sebagai berikut yakni,
menolak permohonan pemohon penetapan tersangka oleh termohon beralasan hukum dan dinilai sah.
"Penetapan tersangka oleh termohon beralasan hukum dan dinilai sah, dan biaya perkara nihil," katanya.
Dia mengatakan adapun pertimbangan dari hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Manado menolak permohonan pemohon Praperadilan oleh karena alasan permohonan pemohon masuk dalam pemeriksaan pokok perkara dan penetapan tersangka oleh termohon berdasarkan hukum dan dinilai sah.
Dengan demikian seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut mulai dari tahap pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka dan penahanan tersangka sudah melalui ketentuan yang di isyaratkan oleh Hukum Acara Pidana atau dengan kata lain sah demi hukum.
Berita Terkait
Polda Sulut dan Bhayangkari bantu warga terdampak erupsi Gunung Ruang
Selasa, 14 Mei 2024 23:15 Wib
5.774 korban erupsi Gunung Ruang dievakuasi dari Tagulandang
Selasa, 14 Mei 2024 23:13 Wib
UPDK Minahasa tingkatkan pengelolaan lingkungan berkelanjutan di Sulut
Selasa, 14 Mei 2024 23:12 Wib
KKP bersama Pemkot lakukan healing program anak korban erupsi Gunung Ruang
Selasa, 14 Mei 2024 23:11 Wib
PT XL Axiata Tbk ubah susunan direksi-dewan dan bagi dividen Rp635,5 M
Selasa, 14 Mei 2024 22:25 Wib
Indonesia tuan rumah workshop Global ITU, percepat literasi digital dunia
Selasa, 14 Mei 2024 22:19 Wib
Ketua MUI Sulut minta JCH doakan Bangsa Indonesia
Selasa, 14 Mei 2024 17:06 Wib
DPRD Sulut segera sahkan Perda Haji
Selasa, 14 Mei 2024 17:05 Wib