Manado (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) Amir Liputo mengatakan pihaknya akan segera mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Haji di provinsi tersebut.
"Mudah-mudahan tahun ini akan segera disahkan," kata Amir di Manado, Selasa.
Pihaknya akan terus mengawal agar Perda Haji segera disahkan dan akan berlaku pada tahun 2025.
"Kami bertekad pada akhir masa jabatan ini semoga ke depan biaya lokal ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda)," jelasnya.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandou mengatakan pihaknya berharap biaya lokal haji akan ditanggung pemerintah.
"Apa artinya dana, dengan tujuan mulia dari sesama kita umat Muslim untuk menjalankan ibadah haji," katanya.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut Sarbin Sehe mengatakan pihaknya berharap Perda Haji Sulut segera keluar, sehingga bisa meringankan beban jamaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Dia menjelaskan untuk biaya lokal akan ditanggung pemda yakni biaya transpor dari rumah hingga ke Embarkasi Balikpapan, biaya makan minum, dan keperluan lainnya.
"Jika perda telah keluar, maka hal ini akan membantu jamaah haji untuk menjalankan ibadah," jelasnya.
Kakanwil mengatakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Steven Kandou telah memberi dukungan besar kepada seluruh jamaah haji Sulut tahun 1445 Hijriah/2024 berupa bantuan moril dan materi.
Gubernur memberikan bantuan dana tali kasih kepada seluruh calon jamaah haji total Rp2,19 miliar untuk 712 orang sehingga setiap calon jamaah haji mendapatkan Rp3,08 juta.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh wali kota dan bupati se-Sulut yang juga telah memberi bantuan tali kasih kepada jamaah dari daerah masing-masing yang jumlahnya bervariasi. Tentu ini sangat membantu jamaah terhadap beban biaya lokal dari Sulut menuju Embarkasi Balikpapan.
"Dimana kita semua berharap akan lahir peraturan daerah terkait biaya lokal tersebut," ucapnya.