Manado (ANTARA) - Tim Opsnal 1 Polresta Manado, Sulawesi Utara, meringkus dua remaja terduga pelaku pencurian barang elektronik (curanik) yang terjadi di sebuah warung internet (warnet) dan game online di wilayah Wenang, Manado.
“Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YL (15 tahun), warga Minahasa dan JP (15 tahun), warga Minahasa Utara. Keduanya ditangkap di Jalan Sam Ratulangi Manado, pada Senin (6/6) malam,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa.
Ia mengatakan .diduga keduanya beraksi saat penjaga warnet dan game online tersebut sedang tertidur, kemudian mencuri beberapa barang elektronik.
“Kedua terduga pelaku memanfaatkan kesempatan saat penjaga warnet tertidur. Lalu mencuri empat handphone, satu keyboard komputer, tiga harddisk, satu powerbank, satu modem portable, dan satu pendingin handphone, kata Abast.
Beberapa saat kemudian, korban pun bangun dan mendapati sejumlah barang elektronik tersebut telah raib.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp7,9 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado.
“Tim Opsnal 1 bersama Polsek Wenang segera melakukan penyelidikan lalu mengetahui identitas serta keberadaan kedua terduga pelaku, yang kemudian ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Sam Ratulangi Manado,” katanya.
Abast menambahkan, dalam penangkapan tersebut tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban tersebut.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.