Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan dan hanya mengenakan wajib lapor terhadap kreator konten OnlyFans Dea alias @gresaids, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran konten pornografi.
"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Sabtu.
Zulpan mengatakan, alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.
Zulpan juga mengatakan, Dea telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.
Polisi kemudian, menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Kreator konten OnlyFans Dea menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Dalam podcast tersebut, Dea menyatakan meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.
OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Pembuat konten dapat memperoleh uang dari "penggemar" atau "fans" yang berlangganan konten mereka. Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau "pay per view".
Layanan tersebut populer dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual, juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang memposting secara daring.
Berita Terkait
Kasus judi online di Kementerian Komunikasi Digital, polisi tetapkan 22 tersangka
Minggu, 17 November 2024 7:18 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar pada pelaku judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital
Senin, 11 November 2024 5:33 Wib
TNI-Polri sterilisasi Gedung MPR libatkan penjinak bom
Sabtu, 19 Oktober 2024 18:52 Wib
Kasus penganiayaan oleh ketum parpol telah dicabut pelapor
Rabu, 9 Oktober 2024 17:21 Wib
Kasus pembubaran diskusi di Kemang, polisi telag tetapkan 9 tersangka
Senin, 7 Oktober 2024 18:18 Wib
Pelaku penjual anak kandung hanya Rp15 juta ditangkap polisi
Sabtu, 5 Oktober 2024 8:23 Wib
Ada 7 jasad ditemukan, Polda Metro Jaya dalami anggota Polres Bekasi yang berpatroli
Jumat, 27 September 2024 13:27 Wib
Aktivis 98 laporkan Kaesang ke Polda Metro Jaya terkait keberadaannya
Rabu, 4 September 2024 18:46 Wib