Manado (ANTARA) - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, meringkus seorang diduga pelaku pengedar obat keras jenis trihexiphenidyl, di Singkil, Manado.
"Terduga pelaku adalah berinisial VB berusia 34 tahun, berdomisili di Kelurahan Singkil 2 Manado. pelaku ditangkap di Lorong Paskano Kelurahan Wonasa, Manado,"kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras yang dilakukan oleh VB.
"Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap VB yang saat itu coba melarikan diri," katanya.
Setelah ditangkap, polisi bersama VB kemudian menuju rumahnya dan mendapati obat keras jenis trihexiphenidyl sebanyak 100 tablet dan 1 unit HP Oppo warna hitam.
"Di tempat kejadian perkata, polisi juga mendapatkan 2 orang laki-laki yaitu JL (19) dan JL (26). Kedua warga Kombos ini ternyata pelanggan VB yang ingin membeli obat keras tersebut," katanya.
Lelaki VB bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap VB disangkakan melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

