Manado (ANTARA) - Personel gabungan Tim Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Totosik Polres Tomohon meringkus residivis pelaku pencurian barang elektronik dan kendaraan bermotor roda dua.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat, mengatakan lelaki VS 23 tahun yang berprofesi sebagai sopir, berdomisili di Kelurahan Bumi Nyiur Kecamatan Wanea Kota Manado ditangkap tim gabungan di depan Kantor Balai POM Kelurahan Winangun Atas.
“Tersangka diamankan oleh tim gabungan karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang elektronik,” kata Abast.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka di rumah korban Inggrit Julike Faransine Palit (48) di Kakaskasen Tiga, Kota Tomohon.
Pada saat itu, korban bersama suami dan anak-anaknya pergi ke gereja, dan saat kembali korban mendapati jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.
Merasa curiga korban kemudian melihat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, terlihat ada dua orang yang masuk ke halaman parkir rumah korban dan terlihat salah seorang pelaku sedang mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah korban.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kedua pelaku keluar dari dalam rumah sambil membawa dua buah tas berwarna hitam dan selanjutnya langsung naik kendaraan roda dua meninggalkan tempat kejadian perkara.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon, yang langsung ditanggapi oleh Tim Totosik Polres Tomohon bekerja sama dengan Tim Maleo Polda Sulut.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV , Tim yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kota Manado, dimana sesuai data dan identitas dari nomor Polisi sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka VS yang sedang menuju ke arah Manado dengan sepeda motor, tepatnya di depan Kantor Balai POM, sedangkan tersangka lainnya melarikan diri dan saat ini sedang dalam pengejaran Polisi,” katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka VS mengakui perbuatannya telah melakukan beberapa kali pencurian bersama rekannya lelaki JL.
“Tersangka VS masih menjalani Pembebasan Bersyarat hingga bulan Agustus 2022. Pelaku merupakan residivis pencurian ternak dan ditahan di Lapas Papakelan pada tahun 2017 dan baru bebas bulan Agustus 2021," katanya.
Ia juga menambahkan, tersangka juga pernah ditahan di Rutan Malendeng Manado atas kasus penggelapan pada tahun 2009 dan bebas tahun 2010.
Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya
tiga unit sepeda motor, dua buah laptop, satu buah kamera foto, dua buah HP, kunci T, senjata tajam berukuran 30 cm, palu dan obeng
Berita Terkait
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus terduga pengedar sabu-sabu
Rabu, 17 April 2024 13:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Resmob Polda Sulut ringkus komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic
Senin, 25 Maret 2024 17:02 Wib
Polisi ringkus lima anggota gangster yang gunakan senjata tajam
Senin, 5 Februari 2024 14:20 Wib
Polda Sulut ringkus tersangka pengedar Narkotika di Minahasa Utara
Selasa, 10 Oktober 2023 18:57 Wib
Polisi ringkus tiga pelaku pencurian suku cadang alat berat di Bitung
Rabu, 26 April 2023 3:52 Wib
Polres Bitung ringkus dua terduga pelaku penganiayaan
Selasa, 25 April 2023 12:29 Wib
Polisi ringkus pelaku yang meracuni sejumlah sapi di Bolaangitang
Kamis, 20 April 2023 22:09 Wib