Manado (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari menegaskan bahwa untuk melakukan amendemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) harus memiliki alasan yang kuat dan datang dari rakyat.
"Karena konstitusi ini milik rakyat. Sesuai arahan Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh, kami harus bertanya kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang diinginkan (oleh, red.) mereka," kata Taufik Basari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia juga mengatakan bahwa melakukan perubahan UUD atau amendemen UUD bukan merupakan hal yang tabu. Justru, UUD 1945 membuka peluang untuk melakukan amendemen.
Yang menjadi persoalan, kata Taufik, adalah faktor yang mendorong wacana untuk melakukan amendemen kelima terhadap UUD 1945. Terlebih, melalui kerja sama dengan lembaga survei Indikator, hasil yang diperoleh oleh lembaga survei menunjukkan bahwa mayoritas publik belum membutuhkan amendemen UUD 1945.
Direktur Indikator Burhanudin Muhtadi mengungkapkan bahwa, dari hasil survei yang Indikator lakukan pada September 2021, terdapat 69 persen dari kelompok elite dan 55 persen responden publik yang menyatakan bahwa belum saatnya amendemen UUD 1945 dilakukan.
Menanggapi hasil survei Indikator, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan bahwa perlu masukan dari berbagai pihak untuk mendapat gambaran mengenai kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya, sebelum memutuskan pembahasan wacana amendemen UUD 1945.
Ia mempertanyakan, apakah agenda memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada salah satu pasal UUD 1945 merupakan keinginan sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Apalagi, wacana amendemen ini merupakan warisan dari keanggotaan MPR RI periode sebelumnya yang sudah pasti kondisi saat itu berbeda dengan saat ini," kata Lestari.
Selanjutnya, Jakob Tobing yang berpengalaman sebagai Panitia AdHoc (PAH) MPR berpendapat bahwa usulan amendemen yang mengemuka saat ini seperti memiliki agenda tersembunyi yang dibuat oleh para elite.
"Karena biasanya, perubahan konstitusi itu melalui proses dan kondisi kedaruratan dulu. Namun, saat ini, tidak ada kondisi darurat, tetapi muncul usulan amendemen," ujarnya.
Berita Terkait
Try Sutrisno bacakan maklumat kembalikan UUD 1945
Jumat, 10 November 2023 18:43 Wib
Taufik Basari imbau demonstran aksi damai untuk keamanan
Senin, 11 April 2022 11:13 Wib
F-Gerindra MPR sepakat untuk tidak lakukan amendemen konstitusi
Selasa, 22 Maret 2022 15:47 Wib
Komisi III DPR menyebut UU Hak Cipta taat asas dengan UUD 1945
Selasa, 22 Maret 2022 14:42 Wib
MK menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
Kamis, 25 November 2021 13:33 Wib
LaNyalla: DPD berhak mengajukan capres-cawapres non-Partai Politik
Rabu, 27 Oktober 2021 14:51 Wib
Ketua DPD: Mengoreksi pasal 33 untuk kembali pada ekonomi Pancasila
Rabu, 27 Oktober 2021 12:46 Wib
Lestari Moerdijat mendukung IAIN Palopo menjadi UIN
Selasa, 26 Oktober 2021 11:07 Wib