Manado (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.
Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Berita Terkait
Perayaan HUT PDIP hanya undang 51 orang
Rabu, 10 Januari 2024 7:22 Wib
Komisi I DPRD undang KPU Sulut bahas kesiapan pemilu 2024
Rabu, 20 Desember 2023 6:54 Wib
DPD RI akan undang capres-cawapres sampaikan gagasan pembangunan daerah
Sabtu, 4 November 2023 6:44 Wib
DPR setujui RUU ASN jadi undang-undang
Selasa, 3 Oktober 2023 16:18 Wib
Isi pembangunan IKN, Presiden Jokowi undang investor Tiongkok
Jumat, 28 Juli 2023 6:56 Wib
Urgensi RUU Perampasan Aset di mata anggota DPR
Sabtu, 13 Mei 2023 15:38 Wib
Zulhas: Presiden Jokowi rencana undang pimpinan parpol untuk silaturahim
Rabu, 26 April 2023 16:27 Wib
Luhut Pandjaitan undang China berinvestasi di ibu kota negara Nusantara
Selasa, 4 April 2023 17:30 Wib