Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno membacakan maklumat Dewan Presidium Konstitusi yang mendesak dan menuntut MPR RI untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali UUD 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002.
"Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan," kata Try saat membacakan maklumat di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.
Dewan Presidium Konstitusi, kata dia, juga mendesak MPR RI melakukan amendemen terhadap UUD yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002 dengan teknik addendum untuk menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan serta kemakmuran rakyat sebagaimana mengacu pada semangat dan tuntutan reformasi tahun 1998.
"Di mana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI, dan kajian akademik serta empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini," ujarnya.
Terakhir, Try mengatakan Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR RI untuk melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI.
"Yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya," katanya.
Di awal, dia mengatakan desakan dan tuntutan kepada MPR RI itu didasari dengan memperhatikan dan menimbang sejumlah hal. Di antaranya, perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara.
"Dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis," ucapnya.
Selain itu, dia mengatakan perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.
Dia juga menyebut perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkan kepada kedaulatan kelompok.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, anggota MPR/DPR/DPD lainnya, serta tokoh dan organisasi masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Try Sutrisno bacakan maklumat kembalikan UUD 1945 sebelum amendemen
Berita Terkait
KPK serahkan barang bukti tersangka mantan Wali Kota Banjar
Jumat, 22 April 2022 11:24 Wib
KPK duga Herman Sutrisno tarik uang dari swasta tanpa adanya aturan jelas
Rabu, 6 April 2022 12:19 Wib
KPK memanggil lima saksi terkait kasus suap mantan Wali Kota Banjar
Rabu, 23 Februari 2022 13:22 Wib
Try Sutrisno imbau MPR RI susun kebijakan investasi sesuai Pancasila
Jumat, 12 November 2021 8:30 Wib
BPIP: Peringati Hari Pahlawan dengan semangat menggali nilai Pancasila
Rabu, 10 November 2021 16:24 Wib
Try Sutrisno: Jabatan menteri pertahanan patut untuk Prabowo
Selasa, 29 Oktober 2019 20:58 Wib
Sutrisno Bachir : Amien Rais Imamnya PAN
Selasa, 3 Maret 2015 10:00 Wib