Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah menaikkan insentif pekerja dalam program padat karya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2021.
"Mudah-mudahan dengan dinaikkan insentif, mereka lebih semangat bekerja dalam rangka membantu pemerintah membersihkan kota," kata Wali Kota Palu Hadinato Rasyid di, Palu, Selasa.
Ia menjelaskan, kenaikan gaji pekerja dalam program padat karya yang semula Rp250 ribu, menjadi Rp 500 ribu yang rencananya akan dibayarkan pada November mendatang.
Selain insentif, Pemkot Palu juga memberikan atribut berupa baju kepada petugas program tersebut, yang rencananya tahun ini juga akan diadakan.
Sebagaimana konsep kerja diinginkan wali kota, bahwa setiap ruas jalan minimal di tempatkan empat dan maksimal enam tenaga padat karya bertugas membersihkan kawasan tersebut per 200 meter.
Sebagaimana konsep kerja diinginkan wali kota, bahwa setiap ruas jalan minimal di tempatkan empat dan maksimal enam tenaga padat karya bertugas membersihkan kawasan tersebut per 200 meter.
"Ini semua di lakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada mereka," ujar Hadianto.
Ia menuturkan, kehadiran padat karya sangat membantu pemerintah menjaga kebersihan lingkungan, yang mana Pemkot Palu dalam program ini melibatkan 3.500 orang pekerja sebagai bagian dari partisipasi untuk mewujudkan visi kebersihan kota dengan slogan Palu mantap bergerak.
Program kebersihan dan padat karya saling berkesinambungan, apa lagi Pemkot Palu tahun 2023 mengincar penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam rangka penguatan program, Pemkot Palu sedang menyiapkan skema tersendiri untuk tahun 2022, termasuk regulasi berupa Peraturan wali kota (Perwali), termasuk petunjuk teknis pembayaran insentif maupun kepesertaan.
"Sebelum skema itu diterapkan, maka ada sosialisasi dilakukan pemerintah ke masing-masing Pemerintah Kelurahan, maupun peserta padat karya itu sendiri," papar Hadianto.
Selain padat karya, di APBD-P tahun ini juga Pemkot mengakomodasi sejumlah program diantaranya pemberian tunjangan rumah ibadah, menaikkan insentif RT dan RW yang sebelumnya hanya Rp150 ribu menjadi Rp300 ribu, asuransi kesehatan dan kematian.
"Termasuk bantuan modal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui APBD-P," demikian Hadianto.