Wali Kota beri pendapat akhir Ranperda pengelolaan barang milik daerah
Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Caroll JA Senduk memberikan pendapat akhir terkait usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda yang diusulkan," kata Wali Kota Caroll di Tomohon, Senin.
Di era globalisasi yang sedang berjalan ini, sebut dia, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah.
"Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan nonkeuangan. Aset nonkeuangan dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud," ujarnya.
Aset berwujud, kata dia, mencakup aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama barang milik negara/daerah, sementara aset yang tidak dapat diidentifikasi seperti sumber daya manusia, sumber daya alam dan lain-lain.
"Mencermati proses pemandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, yang kemudian akan melalui beberapa tahapan proses pembahasan, bahkan silang pendapat dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi," katanya.
Beda pendapat menutur dia, dipahami bersama merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
"Kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan legislatif dalam rangka pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap ranperda yang telah kami ajukan," sebutnya.
Pemandangan umum fraksi, berbagai usulan, catatan maupun masukan strategis merupakan wujud tanggung jawab konstitusional yang dilandasi niat baik dan semangat kebersamaan untuk mendorong peningkatan kinerja eksekutif di seluruh sektor dan bidang.
Wali Kota menambahkan, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon atas segala masukan serta usulan terhadap ranperda ini," ujarnya.***3***
"Terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda yang diusulkan," kata Wali Kota Caroll di Tomohon, Senin.
Di era globalisasi yang sedang berjalan ini, sebut dia, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah.
"Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan nonkeuangan. Aset nonkeuangan dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud," ujarnya.
Aset berwujud, kata dia, mencakup aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama barang milik negara/daerah, sementara aset yang tidak dapat diidentifikasi seperti sumber daya manusia, sumber daya alam dan lain-lain.
"Mencermati proses pemandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, yang kemudian akan melalui beberapa tahapan proses pembahasan, bahkan silang pendapat dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi," katanya.
Beda pendapat menutur dia, dipahami bersama merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon.
"Kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan legislatif dalam rangka pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap ranperda yang telah kami ajukan," sebutnya.
Pemandangan umum fraksi, berbagai usulan, catatan maupun masukan strategis merupakan wujud tanggung jawab konstitusional yang dilandasi niat baik dan semangat kebersamaan untuk mendorong peningkatan kinerja eksekutif di seluruh sektor dan bidang.
Wali Kota menambahkan, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon atas segala masukan serta usulan terhadap ranperda ini," ujarnya.***3***