Medan (ANTARA) - Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang warga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,97 gram di Jalan Usman, Kelurahan Indra Sakti Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menyebutkan, tersangka yang diringkus itu yakni FA (37) warga Kelurahan Indra Sakti, Kota Tanjung Balai.
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersangka di rumahnya pada Selasa (25/11) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Usman ada seorang laki-laki diduga memiliki sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan hasilnya A-1, maka petugas langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di depan rumah tersangka," ujarnya.
Prawira mengatakan, saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui terus terang bahwa sabu tersebut benar miliknya yang dari seseorang bernama Tuah dan belum berhasil tertangkap.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Anies kampanye di Jabar, Muhaimin di Sumut
Sabtu, 9 Desember 2023 6:05 Wib
BSG-Bank Sumut-Bank Niaga sepakat terapkan GMRA
Minggu, 29 Oktober 2023 17:17 Wib
Parini 92 tahun, calon haji tertua siap tunaikan ibadah di Mekkah
Jumat, 9 Juni 2023 6:39 Wib
Polres Asahan menangkap koordinator judi togel
Rabu, 29 Maret 2023 10:18 Wib
Kajati melantik Joko Purwanto sebagai Wakajati Sumatera Utara
Selasa, 28 Maret 2023 9:20 Wib
Polres Tebing Tinggi tangkap dua pengedar narkotika sabu
Minggu, 26 Maret 2023 5:32 Wib
Polres Sibolga menangkap pria pengedar sabu
Rabu, 8 Maret 2023 6:17 Wib
Harga cabai merah di Sumut Rp100.000
Rabu, 22 Juni 2022 21:31 Wib