Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI berencana untuk membuat autentikasi biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM (SIM card), demi menjamin keamanan data pengguna.
"Adapun rencana penyempurnaan regulasi untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yang sebelumnya hanya memasukkan data NIK dan nomor KK untuk kartu SIM prabayar, nantinya akan ada verifikasi biometrik," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kominfo I Ketut Prihadi, dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis.
Verifikasi biometrik ini, lanjut Ketut, merupakan salah satu upaya rencana penyempurnaan dari Permen Kominfo No. 12/2016, untuk menekan kejahatan siber yang menggunakan sarana telekomunikasi.
Ketut menambahkan, verifikasi biometrik nantinya akan meliputi pengenalan wajah (face recognition), iris mata, dan pemindaian sidik jari (fingerprint scan).
Ia menyebutkan bahwa saat ini, pihaknya tengah mendiskusikan rencana tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan operator-operator telekomunikasi terkait.
Lebih lanjut, dalam rencana penyempurnaan regulasi ini, nantinya setelah pengguna memasukkan data-data yang diperlukan, operator seluler akan melakukan validasi data calon pelanggan (NIK dan nomor KK) ke Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.
"Jika data valid, maka SIM card diaktifkan dan layanan telekomunikasi seluler dapat digunakan," kata Ketut.
Selain verifikasi biometrik, Ketut juga mengatakan bahwa Kominfo juga mendorong penerapan teknologi berbasis "Know Your Customer" (KYC) untuk penggantian SIM card.
Misalnya, jika SIM card rusak, hilang, atau pengguna bermaksud mengganti teknologi (3G ke 4G), pengguna wajib datang ke gerai operator seluler, dengan membawa dan mewujudkan identitas diri asli (KTP dan identitas lain yang disyaratkan operator seluler).
Operator seluler nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi untuk meyakini bahwa orang yang meminta penggantian tersebut adalah orang yang sama dengan data dan yang datang ke gerai.
"Ini agar data pengguna aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab," pungkas Ketut.
Berita Terkait
Instruktur: Beresiko pemberian SIM anak di bawah 17 tahun
Jumat, 26 April 2024 19:20 Wib
Syarat urus SIM di bawah 17 tahun, ada uji materi di MK
Sabtu, 20 April 2024 18:44 Wib
Dirlantas pantau ujian SIM C dengan pola sirkuit baru di Polresta Manado
Selasa, 8 Agustus 2023 4:49 Wib
Telkomsel: eSIM siap dibuat tahun ini
Kamis, 27 Juli 2023 6:39 Wib
Polda Metro menyiapkan lima titik layanan SIM Keliling di Jakarta
Rabu, 23 Maret 2022 9:48 Wib
Ini lima lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya
Jumat, 11 Maret 2022 7:53 Wib
Polda Metro Jaya buka lima SIM Keliling pada Selasa
Selasa, 19 Oktober 2021 8:32 Wib
Kepolisian RI segera luncurkan aplikasi e-AVIS permudah warga buat SIM
Selasa, 21 September 2021 19:04 Wib