Baturaja (ANTARA) - Seorang dukun cabul berinisial Su (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap korban Mw (18), warga setempat.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga diwakili Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, di Baturaja, Jumat.
Terbongkarnya peraktik sang dukun cabul ini, setelah korban melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya ke polisi beberapa hari lalu.
AKP Wahyu mengemukakan, peristiwa pencabulan tersebut dialami korban saat bersama suaminya datang ke pondok pelaku untuk mengobati penyakit kulit dialami suaminya pada Senin (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku mengawali praktik perdukunannya dengan cara memandikan suami istri ini secara bergantian.
"Tanpa banyak tanya, pasangan muda ini menuruti saja perintah sang dukun," kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya, suami istri ini diajak berjalan menuju tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," ujarnya lagi.
Kemudian pada saat giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah melihat wanita muda yang baru berumur 18 tahun ini dengan melakukan pencabulan.
"Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabulnya kepada suaminya," katanya pula.
Setelah dua hari menyimpan rahasia yang dialami korban, akhirnya wanita muda ini tidak sanggup menyimpan rahasianya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya.
"Selanjutnya pada 15 April 2020, mereka melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Mendapat laporan dari korban, kami bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka," kata dia.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di pondoknyo di kebun karet di Desa Penyandingan.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 289 KUHP," katanya pula.
Berita Terkait
Polisi ringkus oknum guru SLB di Semarang dkarena cabuli siswinya
Selasa, 13 September 2022 15:00 Wib
Dosen Unej terdakwa dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pencabulan anak
Kamis, 21 Oktober 2021 13:51 Wib
Polisi tangkap oknum tukang ojek diduga cabuli wanita di WC Umum
Sabtu, 18 Juli 2020 4:48 Wib
Sukarelawan cabul di PAUD Bali asal Jepang divonis lima tahun penjara
Kamis, 30 April 2020 20:32 Wib
Usulan praperadilan oknum dosen cabul ditolak pengadilan
Selasa, 31 Maret 2020 4:34 Wib
Polda Jawa Timur bekuk pelaku cabul terhadap enam anak
Jumat, 29 November 2019 14:24 Wib
Diduga cabuli anak tiri hingga hamil, seorang Ayah di Aceh ditangkap polisi
Jumat, 27 September 2019 8:53 Wib
Pelaku Cabul Diringkus Tim Resmob Polres Minahasa
Senin, 7 Agustus 2017 22:04 Wib