Tomohon (ANTARA) - Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jimmy F Eman
mengatakan limbah alat pelindung diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikemas tersendiri dengan wadah yang tertutup yang bertuliskan limbah infeksius.
"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor: SE.2.MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)," jelas Wali Kota Jimmy di Tomohon, Kamis.
Langkah-langkah pengelolaannya sesuai dengan surat edaran tersebut yaitu, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama dua hari sejak dihasilkan, serta mengangkut dan atau memusnahkan pada pengelolaan limbah B3 yakni fasilitas insenator atau "autoclave".
Residu hasil pembakaran atau cacahan hasil "autoclave" dikemas dan dilekati simbol "beracun" dan label limbah B3 yang selanjutnya disimpan dalam penyimpanan sementara limbah B3, sebutnya.
Selanjutnya untuk penanganan sampah rumah tangga yang bersumber dari masyarakat, pengelolaannya kata Wali Kota sebagai berikut.
Hal itu untuk mempermudah pemilahan petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan.
Selanjutnya, dalam upaya mengurangi timbulan sampah maka kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.
Masyarakat yang sehat dan menggunakan masker sekali pakai (Disposal Mask) diharuskan merobek, memotong atau menggunting masker tersebut dan dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan.
Pemerintah Kota Tomohon, lanjut Wali Kota, akan menyiapkan tempat sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) khusus masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri di titik-titik sekitar lokasi penempatan tempat cuci tangan umum yang telah disediakan.
"Kami berharap masyarakat mengikuti surat edaran ini," ajak Wali Kota.
Berita Terkait
Kemunculan virus corona pirola, Kemenkes belum buka opsi wajib bermasker
Selasa, 12 September 2023 10:12 Wib
Sepekan terakhir Sulut ketambahan 15 kasus baru COVID-19
Minggu, 15 Januari 2023 19:41 Wib
Dinkes catat 70 warga Sulawesi Utara meninggal karena COVID-19 sejak Juli 2022
Rabu, 4 Januari 2023 23:20 Wib
Pemkot Tomohon ajak disiplin terapkan prokes menuju transisi endemi COVID-19
Selasa, 3 Januari 2023 10:07 Wib
Satgas: Angka kesembuhan COVID-19 di Sulut mencapai 97,33 persen
Sabtu, 31 Desember 2022 6:16 Wib
9.134 tenaga kesehatan di Sulawesi Utara sudah dibooster kedua
Kamis, 29 Desember 2022 7:10 Wib
Kasus sembuh karena COVID-19 di Sulut naik jadi 97,24 persen
Jumat, 23 Desember 2022 5:04 Wib
Satgas catat 8.698 nakes di Sulawesi Utara sudah divaksin booster kedua
Selasa, 20 Desember 2022 8:36 Wib