Manado (ANTARA) - Kasus penikaman yang dilakukan seorang siswa bernama FL alias Fad (16), dan melibatkan temannya bernama OU alias Odi (16) siswa SMK Ikhtus yang menewaskan gurunya Alex Werupengakey (54) akhirnya disidangkan secara marathon di PN Manado, bahkan sudah masuk pada agenda pemeriksaan kedua terdakwa.
Sidang FL dan OU di PN Manado yang dilaksanakan Kamis sore itu, mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, karena keluarga korban banyak yang hadir dari Tondano.
Pada usai sidang, Kamis sore, kedua terdakwa langsung diamankan polisi menuju ke kendaraan dan dibawa ke Rutan Malendeng, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk menjaga keamanan kedua orang itu, sebab keluarga korban yang masih marah mengejar dan hendak memukul kedua terdakwa.
Penasihat hukum keluarga korban, Yuddi Robot, SH, MH, mengatakan, fakta dalam persidangan yang dipimpin oleh Fraklyn Tamara, SH, itu, terdakwa Fadly sudah mengakui perbuatannya yang menikam korban.
"Dalam sidang terdakwa kedua yakni Odi, tidak mengakui kalau dia meninju korban, tetapi juga terungkap beberapa fakta, bahwa kedua terdakwa pada malam harinya sebelum kejadian minum-minum sejak pukul 22.00 Wita sampai 02.00 Wita," katanya.
Karena itu, kata Yuddi, kedua terdakwa kata Yuddi, datang terlambat dan saat ditegur korban itulah, Odi mengajak terdakwa untuk memukul korban, sehingga Fadly pulang mengambil pisau sampai terjadilah peristiwa penikaman yang menewaskan korban di RSU Kandou.
Selaku penasihat hukum keluarga korban, Yuddi mengatakan, memang kedua korban masih dibawah umur, namun perbuatan keduanya sungguh tak bisa ditelorir.
"Karena itu selama persidangan kedua terdakwa diingatkan hakim tentang bersikap, karena melihat keduanya menindik kuping juga lidah, karena itu adalah hal yang tak baik," katanya.
Karena itulah Yuddi mengatakan, memang semua anak harus mendapatkan perlindungan, namun kalau sudah bersikap seperti kedua terdakwa harus ada yang dipertanyakan, apakah dengan kenakalan seperti itu, harus ada perlakuan khusus.
Sementara istri korban, Silvia Walalangi, bersama keluarga lainnya tetap hadir untuk mengikuti persidangan, meskipun hampir semua tak bisa masuk ke ruang sidang karena terdakdwa masih dibawah umur.
Peristiwa penikaman yang menyebabkan korban Alex Werupangkey (54) tewas terjadi pada Senin 21 Oktober 2019, sekitar pukul 10.00 Wita, di kawasan persekolah SMK Ikhtus, peristiwa tersebut dilaporkan istrinya Silvia Walalangi di Polsek Mapanget dan kasusnya ditangani Polresta Manado. ***
Berita Terkait
Polisi: Pembunuh perempuan di Padalarang ditemukan tewas gantung diri
Kamis, 12 Mei 2022 13:20 Wib
Pembunuh satpam akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jaluko
Kamis, 12 Mei 2022 12:12 Wib
Polisi berhasil bekuk pembunuh karyawati di Cikarang
Jumat, 25 Maret 2022 15:02 Wib
Ibu bunuh anak kandungnya dirujuk ke RSJ Kalawa Atei
Minggu, 13 Februari 2022 20:22 Wib
Anggota KKB jadi tersangka pembunuh dua polisi, meninggal sebelum disidang
Selasa, 14 September 2021 17:06 Wib
Polisi menangkap terduga pembunuh istri mantan Sekda Pematangsiantar
Selasa, 2 Maret 2021 22:19 Wib
Hutan lebat tantangan Satgas cari kelompok MIT pembunuh di Sigi
Rabu, 2 Desember 2020 20:51 Wib
Pengadilan Militer Medan memvonis 20 tahun Praka Marten pembunuh istri
Selasa, 24 November 2020 19:06 Wib