Medan (ANTARA) - Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis 20 tahun terdakwa Praka Marten Priadinata Chandra yang bertugas di Korem 023/KS karena secara berencana melakukan pembunuhan terhadap istrinya Ayu Lestari.
Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, dalam putusannya di Pengadilan Militer I Tinggi Medan, Selasa, mengatakan Praka Marten juga dipecat dari Dinas TNI AD.
Menurut Hakim Ketua, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar 8 wajib TNI butir ke-7, merusak citra TNI AD pada umumnya dimata masyarakat, dan khususnya Korem 023/KS.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dan sangat menyesali perbuatannya. Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya pikir-pikir.
Sebelumnya, Oditur Militer 1-02 Medan menuntut terdakwa Praka Marten dengan pidana mati dan melanggar Pasal 340 KUH Pidana, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya Ayu Lestari.
Terdakwa Praka MPC menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa,(6/10).Dengan Surat Dakwaan No,Sdak/55/VIII/2020 tanggal 13 Agustus
Sidang dengan Nomor Perkara: 50-K/PM.I.02/AD/IX/2020 ini digelar di Ruang Sisingamangaraja XII dengan Majelis Hakim Ketua Letkol Sus Sarifuddin Tarigan, dan Hakim Anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi.
Dalam persidangan, Praka MPC didampingi pembela hukum Mayor Chk TB Harefa, dan Serma J Nainggolan dari Korem 023/KS.Terdakwa Praka MPC dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
Anies kampanye di Jabar, Muhaimin di Sumut
Sabtu, 9 Desember 2023 6:05 Wib
BSG-Bank Sumut-Bank Niaga sepakat terapkan GMRA
Minggu, 29 Oktober 2023 17:17 Wib
Parini 92 tahun, calon haji tertua siap tunaikan ibadah di Mekkah
Jumat, 9 Juni 2023 6:39 Wib
Polres Asahan menangkap koordinator judi togel
Rabu, 29 Maret 2023 10:18 Wib
Kajati melantik Joko Purwanto sebagai Wakajati Sumatera Utara
Selasa, 28 Maret 2023 9:20 Wib
Polres Tebing Tinggi tangkap dua pengedar narkotika sabu
Minggu, 26 Maret 2023 5:32 Wib
Polres Sibolga menangkap pria pengedar sabu
Rabu, 8 Maret 2023 6:17 Wib
Harga cabai merah di Sumut Rp100.000
Rabu, 22 Juni 2022 21:31 Wib