Denpasar (ANTARA) - Sepasang suami istri, Setyawan Santoso alias Wawan (22) dan Septiana Lanjarsari (24) divonis 14 tahun penjara karena terlibat dalam kasus kepemilikan 37 paket sabu-sabu seberat 732,10 gram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Esthar Oktavi, Senin.
"Menjatuhkan, pidana kepada para terdakwa masing-masing penjara selama 14 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider selama 4 bulan," ujar majelis hakim.
Dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi oleh Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum para terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, menerima putusan tersebut.
"Kami menerima Yang Mulia," kata Aji Silaban.
Sebelumnya, dalam uraian dakwaan jaksa penuntut umum Ni Luh Oka Ariani Adikarini bahwa berawal saat petugas kepolisian Polresta Denpasar menerima informasi dari masyarakat tentang kepemilikan narkotika itu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian langsung dilakukan tindakan penyelidikan.
Saat petugas melihat para terdakwa sedang melintas di seputaran Jalan Pemogan dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, petugas membuntuti kedua terdakwa dan berhenti di lapangan bulutangkis.
Terdakwa Wawan terlihat berjalan kaki menuju Gang Futsal, sedangkan istrinya, Septiana menunggu di lapangan bulutangkis.
Kemudian dilakukan penangkapan dan dari keduanya ditemukan 8 paket sabu-sabu masing-masing 4 paket sabu-sabu.
Penggeledahan dilanjutkan petugas di tempat tinggal para terdakwa di Jalan Taman Sari, Kerobokan Klod, Kuta Utara, Badung. Dari tempat tinggal terdakwa, petugas menemukan 29 paket sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, dan barang bukti lainnya.
"Menurut pengakuan terdakwa Wawan, ia mendapat atau mengambil sabu-sabu atas perintah Bos atau Aras (DPO). Wawan dan istrinya mengambil tempelan sabu-sabu di seputaran Jalan Kunti," kata JPU.
Selanjutnya sabu-sabu itu akan disebarkan sesuai dengan perintah dari Bos atau Aras. Selama menjadi perantara jual beli sabu-sabu, pasangan suami istri ini mendapat upah sebesar Rp50 ribu untuk satu tempat lokasi penyebaran.
Berita Terkait
BNPB: 14.045 jiwa terdampak erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro
Kamis, 25 April 2024 21:36 Wib
14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makasar dibatalkan karena erupsi Gunung Ruang
Jumat, 19 April 2024 22:23 Wib
Majelis hakim MK sedang mencermati 14 surat "amicus curiae"
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
14 pebulutangkis Indonesia mulai berlaga babak pertama kejuaraan Asia 2024
Rabu, 10 April 2024 7:31 Wib
Klasemen Serie A Italia: Inter Milan makin unggul hingga 14 poin
Senin, 18 Maret 2024 7:41 Wib
MK akan maksimalkan 14 hari putus sengketa Pilpres
Kamis, 7 Maret 2024 5:31 Wib
Sulawesi Utara upayakan angka stunting turun jadi di bawah 14 persen
Senin, 22 Januari 2024 10:44 Wib
Pertumbuhan trafik broadband Telkomsel capai 14,15 persen selama Natal-tahun baru
Kamis, 11 Januari 2024 21:52 Wib