Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Minahasa Tenggara, memastikan pemungutan retribusi hanya diberlakukan bagi para pedagang yang berada di kawasan pasar.
"Saat ini untuk pemungutan retribusi bagi para pedagang hanya bisa kami lakukan yang berada di kawasan pasar," kata Kepala Bidang Pasar Teddy Langoy, di Ratahan, Kamis/
Dia mengungkapkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri perdagangan yang telah dijabarkan dalam peraturan daerah.
"Itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Jadi petugas kami tidak diperbolehkan mengambil retribusi di luar kompleks pasar," katanya.
Menurutnya, jika masih mengacu pada aturan sebelumnya pengambilan retribusi pasar bisa diberlakukan kepada pedagang di luar pasar dengan radius 150 meter.
"Sebelumnya diperbolehkan, karena dianggap para pedagang di sekitar mendapatkan dampak langsung dari keberadaan pasar yang disiapkan pemerintah," jelasnya.
Ditambahkan Teddy, pihaknya berupaya untuk terus melakukan penataan pasar rakyat di Minahasa Tenggara.
"Kami terus melakukan penataan pasar rakyat, khususnya yang baru dibangun. Termasuk mengatur jadwal pasar yang kami upayakan bisa setiap hari," tandasnya.***1***
Berita Terkait
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
Pelebaran jalan Ratahan-Belang mendesak
Senin, 5 September 2022 6:40 Wib
Diresmikan OD, SPBE Ratahan diharapkan penuhi kebutuhan elpiji warga Sulut
Kamis, 11 Agustus 2022 7:09 Wib
ASN Mitra diminta patuhi pakta integritas
Senin, 28 Februari 2022 22:16 Wib
Kunjungi GMAHK Pioneer Ratahan, Pendeta Ole ajak jemaat berpartisipasi pada program gereja
Minggu, 6 Februari 2022 8:42 Wib
Telkomsel pastikan jaringan telekomunikasi banjir bandang Mitra aman
Selasa, 21 September 2021 19:23 Wib
Banjir bandang landa Ratahan-Pangu, Mitra
Senin, 20 September 2021 19:04 Wib
Ini kreasi Pemerintah Kecamatan Ratahan dalam peringatan hari kemerdekaan
Rabu, 18 Agustus 2021 7:22 Wib