Minahasa Tenggara (ANTARA) - 50 hektare lahan hutan yang ada di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) telah rusak berat akibat eksploitasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
"Sampai saat ini sudah 50 hektare lahan hutan yang rusak berat akibat PETi, dari total 500 hektare lahan hutan produksi di Ratatotok," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara Tommy Soleman di Ratahan, Rabu.
Dia mengungkapkan, pihaknya mengalami kendala untuk melakukan penindakan, dan hanya sebatas mengamati serta evaluasi.
"Kami hanya melaporkan hasil pengamatan dan evaluasi, kepada pihak terkait di provinsi, karena mereka yang memiliki wewenang penuh dalam hal ini," katanya.
Sebelumnya Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengkritik keras Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atasmyang melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI.
"Dinas ESDM provinsi (Sulut) harus bertanggung jawab terhadap aktivitas PETI yang semakin marak, dan telah merusak lingkungan, karena ini menjadi tanggung jawab mereka (Dinas ESDM)," tegas James.
Dia menambahkan, jika tidak ada tindakan dari instansi terkait maka akan berdampak pada masyarakat di sekitar wilayah Ratatotok.
"Ini harus cepat ditangani oleh pemerintah provinsi. Harus cepat dilakukan penertiban sebelum terjadi dampak buruk bagi masyarakat," tandasnya.***1***
Berita Terkait
Terminal Peti Kemas Bitung: Pengiriman ekspor bakal reguler tiap bulan
Jumat, 9 Februari 2024 4:54 Wib
Sinopsis Film - "Kutukan Peti Mati"
Selasa, 18 Juli 2023 6:56 Wib
Film "Kutukan Peti Mati" segera rilis di bioskop
Jumat, 2 Juni 2023 14:13 Wib
Nelayan Cirebon menemukan peti berisi bom martir di perairan Indramayu
Jumat, 13 Mei 2022 15:23 Wib
Volume angkutan barang KAI naik 14,4 persen sepanjang triwulan I 2022
Kamis, 14 April 2022 12:13 Wib
Polres Minahasa Tenggara tangani sejumlah kasus penambangan ilegal
Senin, 28 Februari 2022 14:06 Wib
Insiden bongkar peti kargo Ducati menjadi perhatian aparat pengamanan
Kamis, 11 November 2021 14:29 Wib
Polda Sulawesi Utara dan jajaran tangani 14 kasus PETI
Rabu, 10 November 2021 9:47 Wib