Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Warga penerima beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Minahasa Tenggara diminta segera melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) jika nantinya beras yang dibagikan tidak layak konsumsi.
"Masyarakat wajib laporakan jika Rastra tidak layak konsumsi ke pihak Dinas Sosial," kata Kepala Dinsos Fenggy Wurangian di Ratahan, Senin.
Lebih lanjut menurut Fenggy jika masyarakat mendapati Rastra yang tidak layak untuk dikonsumsi agar segera mengembalikan ke pemerintah desa.
"Atau pada saat pembagian kemasannya sudah rusak atau berasnya sudah tidak layak untuk dikonsumsi segera dikembalikan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, khusus untuk beras yang disalurkan lewat program Rastra wajib berkualitas medium.
"Sesuai standarnya, beras yang wajib diberikan kepada masyarakat yaitu beras dengan kualitas medium," katanya.
Fenggy menambahkan untuk menjamin kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat, pihaknya secara rutin meninjau kondisi gudang Bulog.
"Kami secara rutin melakukan kunjungan ke gudang Bulog untuk memastikan beras yang disalurkan sesuai dengan standar yaitu beras kualitas medium," tandasnya.***4***
Berita Terkait
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib
BPJN sebut jalan ambrol di Minahasa Utara sudah selesai dibangun
Kamis, 14 Maret 2024 21:50 Wib