oleh Jorie M R Darondo
Manado, 17/6 (Antaranews Sulut) - Sebanyak 17 anak didik pemasyarakatan (andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tomohon, Sulawesi Utara mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Kepala LPKA Tomohon Tjahja Rediantana, di Manado, Minggu, menyatakan remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Untuk remisi 15 hari sebanyak sembilan andikpas, sementara sisanya delapan andikpas sebanyak satu bulan," katanya melalui Koordinator Humas LPKA Tomohon Marla Shanty Mait.
Maria Shanty Mait menyebutkan andikpas yang mendapatkan remisi itu harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain berkelakukan baik selama menjalani masa pidana.
Hal itu dibuktikan antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA, dengan predikat baik.
"Andikpas tersebut juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan,"katanya.
c/a011
(T.J009/C/A011/A011) 17-06-2018 11:58:37
Berita Terkait
LPKA Tomohon beri pelatihan kemandirian kepada Andikpas
Kamis, 20 Juli 2023 21:26 Wib
LPKA Tomohon usulkan 39 Andikpas dapat remisi terkait Hari Anak 2023
Kamis, 20 Juli 2023 22:42 Wib
Kakanwil makan bersama Andikpas dengan menu yang sama
Senin, 29 Mei 2023 6:19 Wib
Kakanwil ingatkan Andikpas laksanakan setiap penyampaian petugas
Minggu, 28 Mei 2023 20:59 Wib
Sebanyak 40 andikpas di LPKA Tomohon mendapat pelatihan keterampilan
Kamis, 13 Oktober 2022 9:20 Wib
LPKA Kelas II Tomohon berikan sejumlah keterampilan kepada Andikpas
Selasa, 26 Juli 2022 17:15 Wib
23 Andikpas LPKA Tomohon dapat remisi Hari Anak Nasional 2022
Selasa, 26 Juli 2022 8:06 Wib
Tujuh Andikpas LPKA Tomohon ikuti ujian kesetaraan Paket C
Kamis, 7 April 2022 23:29 Wib