Manado (ANTARA) - Sebanyak 23 anak didik pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara mendapatkan remisi dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2022.
Kepala LPKA Tomohon Marulye Simbolon, di Manado, Selasa, mengatakan dari jumlah tersebut, terdapat dua yang mendapat remisi dan langsung bebas.
"Kedua Andikpas yang mendapatkan remisi bebas itu, terkait dengan kasus penganiayaan," kata Simbolon.
Menurut Simbolon sementara sisanya mendapatkan remisi bervariasi dari satu bulan, dua bulan dan tiga bulan.
Besarnya remisi yang diperoleh, berdasarkan atau sama dengan remisi umum terakhir yang diterima para Andikpas tersebut.
"Andikpas yang mendapatkan remisi itu harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, menunjukkan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di LPKA tersebut," kata Simbolon.
Menjawab pertanyaan, ia mengatakan, jumlah Andikpas di LPKA tersebut sebanyak 29 orang.
Namun tidak semua mendapatkan remisi, karena antara lain terdapat yang belum ada putusan tetap atau masih tahanan.
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon: Sinergitas Pemkot-DPRD untuk pelayanan masyarakat
Jumat, 3 Mei 2024 11:36 Wib
Tim BPBD Tomohon selesaikan Misi Kemanusiaan di Sitaro
Kamis, 2 Mei 2024 18:44 Wib
Tim Damkar Tomohon bersihkan landasan pacu Bandara Sam Ratulangi
Rabu, 1 Mei 2024 19:25 Wib
Peringatan Hardiknas di Tomohon ditunda akibat debu vulkanis Gunung Ruang
Rabu, 1 Mei 2024 19:07 Wib
Wali Kota Tomohon: Selamat HUT ke - 176 masyarakat Rurukan
Selasa, 30 April 2024 21:28 Wib
Diskominfo Tomohon siapkan SPBE 2024
Selasa, 30 April 2024 20:57 Wib
Waspada Abu Vulkanik, Wali Kota Tomohon imbau warga gunakan masker
Selasa, 30 April 2024 20:48 Wib
PDAM Kota Tomohon terima bantuan dari kementerian PUPR
Selasa, 30 April 2024 20:41 Wib