Manado, (Antaranews Sulut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyerahkan santunan kematian kepada aparat desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dua ahli waris dari Kepala Jaga atau Honorer Aparat Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang meninggal dunia menerima santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manado senilai Rp48 juta, kata Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir di Manado, Rabu.
Dua pegawai honorer tersebut adalah Alm Wens Rotulung yang bertugas sebagai Kepala Jaga 2 Desa Liwutung Kecamatan Pasan dan Almarhum Sahidin Nanempa bertugas sebagai Kepala Jaga 1 Ponosakan Belang. Masing-masing ahli waris yang menerima santunan adalah berstatus istri almarhum.
Asri Basir mengatakan, meski kepesertaan pegawai honorer Mitra tersebut baru tiga bulan, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan organisasi langsung oleh Presiden Jokowi itu berkewajiban memberikan perlindungan pasti bagi peserta, yakni memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris sebesar Rp24 juta.
"Dua Almarhum memang baru saja menjadi peserta dengan iuran hanya sebesar Rp14.000,- per bulan, namun sudah menjadi tanggungjawab kami sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk memberikan perlindungan tanpa melihat usia kepesertaan, ketika pegawai Non ASN mengalami resiko kerja baik itu resiko kematian atau kecelakaan kerja kami akan langsung memberikan manfaat jaminan," ujar Asri saat ditemui usai penyerahan santunan.
Asri mengapresiasi kepedulian Bapak Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap, karena telah komitmen untuk menganggarkan perlindungan Non ASN di wilayahnya ke dalam RAPBD tahun 2018.
Selain itu, dia menambahkan, saat ini terdapat 3.305 Pegawai Non ASN untuk Kabupaten Mitra yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari guru honorer, Aparat Desa dan Non ASN masing-masing SKPD.
Namun Asri tetap mengharapkan agar semua pegawai non ASN di Sulawesi Utara dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini baru 95 persen dari total pegawai Non ASN yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2017, untuk tahun 2018 ini kami mengharapkan agar semua pemerintah daerah di Sulawesi Utara yang belum mendaftarkan pegawai Non ASN-nya ke dalam program BPJS Ketenakerjaan agar segera mendaftar, karena program BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang No 24 Tahun 2011 adalah wajib bagi semua pekerja di semua sektor termasuk pegawai honorer daerah," ungkap Asri.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola empat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan pelayanan yang luas di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
***4***
(T.KR-NCY/B/E008/E008) 03-01-2018 11:29:42
Berita Terkait
Pemprov Sulut berharap BKKBN memiliki daya wujudkan Indonesia Emas 2045
Minggu, 19 Mei 2024 5:58 Wib
Wagub Sulut harap kepala sekolah jadi pemimpin bisa dipercaya
Minggu, 19 Mei 2024 5:58 Wib
361 jamaah haji Sulut berangkat embarkasi Balikpapan
Sabtu, 18 Mei 2024 5:58 Wib
BPJN: Pembangunan jembatan Minaesa-Wori telan anggaran Rp24 miliar
Jumat, 17 Mei 2024 22:23 Wib
Wagub Sulut: Kader GAMKI harus peka dengan realitas sosial masyarakat
Jumat, 17 Mei 2024 22:22 Wib
Pengadilan putus penjara dua tahun terdakwa pidana perpajakan di Sulut
Jumat, 17 Mei 2024 7:10 Wib
PPIHD: Jamaah mulai masuk Wisma Haji Tuminting Manado
Jumat, 17 Mei 2024 7:09 Wib
Wagub Sulut sebut merdeka belajar harus diiringi peningkatan kapasitas
Jumat, 17 Mei 2024 7:08 Wib