Manado, (AntaraSulut) - Pemerintah menyiapkan bantuan perumahan pegawai negeri sipil bagi yang belum memiliki rumah, kata Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Ronni Lumowa.
Pemberian bantuan tersebut kata dia, telah dikuatkan dengan perangkat aturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dengan menerbitkan Permen 22/2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Nomor 289/KPTS/M/2015 Tanggal 25 Mei 2015 tentang Besaran Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS.
Asisten menambahkan, layanan Bapertarum-PNS mempunyai produk Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS) sebesar Rp.4.000.000.
Untuk memanfaatkan bantuan tersebut, kata dia, sejumlah persyaratan harus dipenuhi yaitu PNS aktif golongan I,II,III dan IV, memiliki masa kerja minimal lima tahun, belum memiliki rumah, belum memanfaatkan bantuan dari Bapertarum-PNS dan bukan PNS di lingkungan TNI/POLRI/Kemhan.
BPT-PNS, lanjut dia, merupakan fasilitas bantuan tabungan perumahan yang tidak perlu dikembalikan (berlaku untuk akad KPR terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015).
"Pengajuannya dilakukan bersamaan dengan pengajuan KPR di bank pelaksana. Bagi PNS golongan
I-III, selain mendapatkan fasilitas BTP-PNS, juga berhak mendapat bantuan uang muka," katanya.
Dan BTP-PNS, kata dia, hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS yang membeli rumah dengan kredit pemilikan rumah-fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR-FLPP).
Selanjutnya, mekanisme penyaluran yaitu PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotocopy kartu pegawai, surat keputusan kepangkatan terakhir, dan dokumen diajukan ke bank pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR.
Bank pelaksana selanjutnya memproses pengajuan bantuan Bapertarum-PNS dan KPR, meminta rekomendasi, selanjutnya melakukan verifikasi, sedangkan akad KPR dan realisasi pencairan dana dilaksanakan oleh bak pelaksana.
Selain layanan tersebut, terdapat juga tambahan bantuan uang muka (TBUM) maksimal sebesar Rp20 juta dan dapat dikembalikan dalam jangka waktu 15 tahun.***4***
(T.K011/B/M019/M019) 04-09-2015 23:45:09
Berita Terkait
Wali Kota Tomohon: Sinergitas Pemkot-DPRD untuk pelayanan masyarakat
Jumat, 3 Mei 2024 11:36 Wib
Tim BPBD Tomohon selesaikan Misi Kemanusiaan di Sitaro
Kamis, 2 Mei 2024 18:44 Wib
Tim Damkar Tomohon bersihkan landasan pacu Bandara Sam Ratulangi
Rabu, 1 Mei 2024 19:25 Wib
Peringatan Hardiknas di Tomohon ditunda akibat debu vulkanis Gunung Ruang
Rabu, 1 Mei 2024 19:07 Wib
Wali Kota Tomohon: Selamat HUT ke - 176 masyarakat Rurukan
Selasa, 30 April 2024 21:28 Wib
Diskominfo Tomohon siapkan SPBE 2024
Selasa, 30 April 2024 20:57 Wib
Waspada Abu Vulkanik, Wali Kota Tomohon imbau warga gunakan masker
Selasa, 30 April 2024 20:48 Wib
PDAM Kota Tomohon terima bantuan dari kementerian PUPR
Selasa, 30 April 2024 20:41 Wib