Manado, (ANTARA Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan pemberian sesuatu dalam kampanye Pilkada bisa dilakukan tetapi bukan dalam bentuk uang.
"Pemberian yang dimaksudkan adalah dalam bentuk barang, yang jika dikonversi nilainya maksimal Rp50 ribu," kata Ketua KPU Manado, Eugenius Paransi, di Manado, Senin.
Paransi mengatakan, pemberian atau suvenir kepada para peserta kampanye itu bisa diberikan dalam bentuk kaos, payung, topi ataupun stiker.
"Asalkan ketika dikonversi nilainya mencapai angka Rp50 ribu, tidak boleh lebih," katanya.
Paransi menegaskan, aturan itu harus dipahami masyarakat, jangan sampai salah memahami, kemudian berpikir mendapatkan uang dari para calon karena beranggapan 50 ribu itu dalam bentuk dana segar.
Dia menambahkan KPU akan mensosialisasikan kebijakan tersebut, untuk menghindari masalah yang bisa timbul dalam tahapan kampanye, karena kesalapahaman tentang pemberian suvenir tersebut.
Menurut Paransi, penyelenggara Pilkada di Manado, konsisten dengan aturan dan tidak akan melanggar, untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang jujur dan berkualitas.
Di Manado, kata Paransi, Pilkada dijadwalkan dilaksanakan pada 9 Desember 2015, dimana jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) adalah sebanyak 461.996 jiwa.
Berita Terkait
KPU Manado perpanjang penerimaan PPK Bunaken-Bunaken Kepulauan
Kamis, 2 Mei 2024 22:43 Wib
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Pelantikan Prabowo-Gibran tetap jalan meski PDIP menggugat ke PTUN
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib
Usai ditetapkan KPU, Prabowo: Terima kasih, pers!
Rabu, 24 April 2024 17:35 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib