Manado (ANTARA) - Bawaslu Kota Manado menyatakan akan memaksimalkan SDM dan kewenangan yang dimiliki, untuk mengurangi bahkan mencegah semua jenis potensi sengketa selama pelaksanaan pesta demokrasi.
"Bawaslu punya empat kewenangan dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini, yakni pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa, dimana semuanya bermuara pada menekan, mengurangi bahkan mencegah sengketa," kata Kordinator Divisi Humas pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, dalam sosialisasi pemilu kepada media, kaum marginal dan pemilih pemula di Manado, Sabtu.
Abdul Gafur Subaer mengatakan, fungsi pengawasan yang dilakukan untuk mengamati, mengkaji dimulainya proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan undang-undang, dimana semua kajian Bawaslu berawal dari laporan hasil pengawasan.
Dia mengakui saat ini, kondisi yang rawan dihadapi adalah di masa kampanye karena adanya ASN, bagaimana netralitas menyalurkan hak pilihnya. Belum lagi persoalan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian yang merupakan suatu keharusan bagi seluruh peserta pemilu, maka potensi sengketa sangat besar di sini.
Dia mengakui memang kondisi masyarakat yang dihadapi saat ini juga, menjadi salah satu kendala dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu 2023.
"Sebab masyarakat pemilih ini rata-rata pasif, dan tidak mau mencari tahu, maka KPU termasuk Bawaslu sebagai pengawas juga harus maksimal dalam melaksanakan tugasnya," katanya.
Dia mencontohkan, jika ada pemilih yang masa bodoh maka meskipun sudah tahu, tidak terdaftar di TPS terdekat dan justru namanya masuk di TPS yang lain, maka akan ngotot mencoblos di lokasi yang bukan tempatnya.
"Hal-hal seperti ini yang banyak menjadi masalah, dan harus diwaspadai sehingga KPU sebagai penyelenggara harus mengintensifkan sosialisasi, termasuk memberitahu kepada jajarannya yang paling bawah untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengurus sudah bisa pindah di tempat pencoblosan terdekat," katanya.
Selain pengawasan seperti itu, Abdul Gafur Subaer, juga menyinggung tentang potensi sengketa, yang terkait dengan kampanye lewat media massa, yang jika tak diawasi dengan ketat akan menjadi masalah besar nantinya.
"Sebab sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023, kampanye di media massa mulai dari cetak, elektronik, dan dalam jaringan semuanya serentak dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024," katanya.
Maka dia mengingatkan agar hal tersebut dipatuhi semua perusahaan media, supaya juga tidak menjadi sengketa, dan masalah di kemudian hari. Sebab media juga adalah mitra kerja Bawaslu maupun KPU dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih.
Berita Terkait
Bawaslu RI akan serahkan kesimpulan ke MK terkait sengketa pemilu
Selasa, 16 April 2024 10:27 Wib
Bawaslu: Kepala daerah yang mutasi pejabat ASN jelang Pilkada diberikan sanksi
Sabtu, 6 April 2024 10:31 Wib
Sidang sengketa pemilu, MK minta Bawaslu beri keterangan secara rinci
Selasa, 2 April 2024 5:45 Wib
Bawaslu Manado publikasi pengawasan penetapan hasil pemilu
Sabtu, 30 Maret 2024 21:28 Wib
Menko Polhukam akan pantau proses penyelesaian sengketa pemilu 2024
Jumat, 15 Maret 2024 13:23 Wib
Bawaslu mulai lakukan persiapan hadapi Pilkada serentak 2024
Jumat, 15 Maret 2024 7:51 Wib
Bawaslu: Rekapitulasi suara Pemilu 2024 di KPU harus tepat waktu
Kamis, 14 Maret 2024 2:36 Wib
Bawaslu RI proses laporan Agus Rahardjo terkait dugaan kecurangan pemilu
Rabu, 13 Maret 2024 15:17 Wib