Manado (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara memantapkan persiapan pelaksanaan pengawasan dan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris di wilayah tersebut, melalui pelaksanaan rapat, di Manado, Jumat
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun mengatakan rapat tersebut digelar sebagai implementasi penerapan PMPJ bagi Notaris di wilayah yang berdasarkan hasil analisa instansi tersebut terhadap kuesioner PMPJ.
Pada kegiatan itu dibahas mengenai hasil penilaian kuesioner PMPJ yang diisi oleh notaris.
Dari 166 orang notaris, baru sebagian mengisi kuesioner tersebut.
"Untuk itu, menegaskan agar seluruh notaris di wilayah Sulut segera menyelesaikan kuesioner tersebut," katanya.
Dia menambahkan pengawasan ini direncanakan digelar pada bulan Juli 2023.
Hadir saat itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan, Ketua Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sulut Karel Butar-Butar, tim Kanwil Kemenkumham Sulut, akademisi dan notaris.
Berita Terkait
PLN berhasil pulihkan aliran listrik pasca erupsi Gunung Ruang
Minggu, 5 Mei 2024 21:47 Wib
Badan Geologi turunkan jarak rekomendasi Gunung Ruang jadi 5 kilometer
Minggu, 5 Mei 2024 20:57 Wib
AHY percepat pengadaan lahan relokasi korban Gunung Ruang di Sulut
Minggu, 5 Mei 2024 19:08 Wib
Aktivitas Bandara Samrat Manado kembali normal usai erupsi Gunung Ruang
Minggu, 5 Mei 2024 13:38 Wib
Kemenag Sulut target sosialisasi WHO-2024 di 90 titik desa wisata
Minggu, 5 Mei 2024 6:26 Wib
Sejumlah tokoh daftar bakal calon Gubernur Sulut di Gerindra
Sabtu, 4 Mei 2024 21:30 Wib
Polda Sulut kembali kirim bantuan untuk warga terdampak erupsi gunung
Sabtu, 4 Mei 2024 21:28 Wib
Perwakilan BPK Sulut berikan opini atas LHP-LKPD enam kabupaten-kota
Sabtu, 4 Mei 2024 12:15 Wib