Sangihe, Sulut (ANTARA) - Buronan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, berinisial CPD berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Bekasi Jawa Barat.
"Terpidana kasus percabulan yang melarikan diri sejak tahun 2017 berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di kota Bekasi," kata Kajari Sangihe Eri Yudianto di Tahuna, Jumat.
Menurut Kajari, terpidana berhasil keluar dari wilayah Kabupaten Sangihe sebelum penetapan penahanan diterima kejaksaan.
Berdasarkan hasil penelusuran, terpidana berada di Kota Bekasi dan langsung ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.
Setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Agung maka tim Kejaksaan Sangihe menjemput terpidana di Jakarta untuk di bawah ke Tahuna.
"Hari ini tim Kejaksaan Sangihe sudah tiba di Tahuna dengan menumpang kapal cepat membawa terpidana," kata dia.
Terpidana saat tiba di pelabuhan lau Tahuna dijemput dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Sangihe dan langsung di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan Tahuna untuk menjalani hukuman.
"Terpidana dihukum delapan tahun penjara berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni tahun 2017 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buronan Kejaksaan Sangihe ditangkap di Bekasi
Berita Terkait
Dalami kasus korupsi timah, Kejagung telusuri aset-aset Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 5:17 Wib
Kejaksaan limpahkan tindak pidana Pemilu tiga tersangka ke Pengadilan
Sabtu, 2 Maret 2024 9:15 Wib
Polda Sulut limpahkan 5 tersangka kasus politik uang ke kejaksaan
Selasa, 27 Februari 2024 21:04 Wib
Soal temuan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Manado sudah bahas dengan polisi-kejaksaan
Selasa, 20 Februari 2024 17:32 Wib
Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Agung eksekusi 99.224 perkara
Minggu, 31 Desember 2023 6:27 Wib
Wakajati tutup Rakerda kejaksaan se Sulawesi Utara
Kamis, 14 Desember 2023 13:01 Wib
669 laporan mafia tanah masuk ke Kejaksaan Agung
Selasa, 14 November 2023 5:14 Wib
Penkum Kejati Sulut ikut penguatan peran tenaga humas Kejaksaan
Kamis, 9 November 2023 20:35 Wib