Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menyelesaikan sebuah perkara penganiayaan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dengan restorative justice.
Kepala Kejati Sulut Edy Birton SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa, mengatakan telah melaksanakan ekspose perkara restorative justice secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
"Perkara restorative justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Bolmut yaitu perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka Rifki, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," katanya
Ekspos perkara tersebut dilakukan Wakil Kejati Sulut Fredy Runtu, SH, bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar SH, MH, Kasi Oharda Cherdjariah SH, MH, dan Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto SH, MH.
Dia mengatakan dari ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan restorative justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejari Bolmut.
Bahwa perkara tindak pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.
Syarat tersebut yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Tindak Pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tindak lebih dari Rp2.500.000.
"Kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan selesaikan kasus aniaya di Bolmut secara restorative justice
Berita Terkait
Pelaksanaan "restorative justice" melibatkan berbagai pihak
Selasa, 20 Juni 2023 18:05 Wib
Kejati Sulut selesaikan perkara aniaya dengan restorative justice
Selasa, 12 Juli 2022 15:29 Wib
Polri selesaikan 15.039 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif
Selasa, 19 April 2022 20:36 Wib
Kejati Sulut menghentikan tuntutan perkara penuhi keadilan restoratif
Sabtu, 16 April 2022 7:49 Wib
Kajati Sulut resmikan Rumah Restorative Justice empat daerah
Kamis, 14 April 2022 8:58 Wib
Menkumham : pentingnya keadilan restoratif revisi UU Narkotika
Kamis, 31 Maret 2022 14:54 Wib
Jampidum setujui penghentian penuntutan Kejari Manado
Selasa, 22 Maret 2022 22:46 Wib
Kejari Majalengka akan bangun Rumah Restorative Justice
Kamis, 17 Maret 2022 10:28 Wib