Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga mengedarkan sabu-sabu dengan modus membuka lapak dagang camilan di wilayah Karang Bagu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Selasa, mengungkapkan, IRT yang ditangkap pada Senin malam (4/4) itu berinisial Y (37).
"Kami tangkap dengan barang bukti poketan sabu yang ditemukan di bawah lapis meja lapak," kata dia.
Meskipun barang bukti sabu yang disita kepolisian tidak berjumlah banyak, kurang dari 10 klip plastik bening dengan berat satu gram. Namun dia memastikan Y sudah lama masuk dalam target operasi kepolisian. "Jadi, dia (Y) ini pemain lama. Sudah beberapa kali kami periksa dan geledah, tetapi baru sekarang ada bukti kuat," ujarnya.
Selain narkoba, polisi turut menyita alat isap sabu dan telepon genggam milik Y. Perihal asal-usul barang, dipastikan masuk dalam pengembangan lapangan. "Untuk pengembangan, kami akan dalami lagi keterangan Y dan rekam jejak komunikasi di HP (handphone)," ucap dia.
Lebih lanjut dengan barang bukti penangkapan tersebut, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dengan menetapkan Y sebagai tersangka.
Berita Terkait
Wamendag Jerry Sambuaga sebut surplus dagang RI rata-rata 3-4 miliar dolar AS/bulan
Rabu, 26 Juli 2023 20:11 Wib
Gubernur Khofifah dan Wagub Steven perkuat misi dagang
Jumat, 26 Agustus 2022 7:15 Wib
Wagub Kandouw sebut Gubernur Khofifah politikus berpolitik benar
Jumat, 26 Agustus 2022 7:02 Wib
25 MoU diteken untuk bangkitkan ekonomi Jatim dan Sulawesi Utara
Jumat, 26 Agustus 2022 7:01 Wib
Gubernur Khofifah sebut kerja sama antardaerah dapat kendalikan inflasi
Jumat, 26 Agustus 2022 7:00 Wib
Misi dagang Jatim-Sulut menciptakan transaksi Rp130 miliar
Jumat, 26 Agustus 2022 4:29 Wib
Gubernur Khofifah perkuat misi dagang Jatim dengan Sulut
Kamis, 25 Agustus 2022 7:32 Wib
Jatim-Sulut lakukan misi dagang dorong pemulihan ekonomi
Selasa, 23 Agustus 2022 19:19 Wib