Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menandatangani nota kesepakatan untuk percepatan pelayanan publik.
"Penandatanganan ini mencakup pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi serta surat izin praktik dokter dan dokter gigi untuk mempercepat pelayanan publik di Kota Tomohon," kata Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk di Tomohon, Kamis.
Menurut Wali Kota, pelayanan kesehatan masyarakat terutama dokter dan dokter gigi menjadi agenda penting yang harus diutamakan karena melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama berbagai pihak terkait pemanfaatan data surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi terintegrasi di Kota Tomohon.
Pemerintah pusat dan daerah, menurut dia, perlu memberikan perhatian ekstra bagi tenaga kesehatan, termasuk mempercepat dan mempermudah penerbitan pengurusan izin dokter, izin praktik dokter, dan dokter gigi.
"Para dokter menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19," katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah saat ini sedang mempercepat proses pelayanan perizinan termasuk di dalamnya izin praktik dokter dan dokter gigi.
"Dari kesepakatan ini dapat diperoleh data base secara elektronik untuk langsung digunakan pada aplikasi perizinan yang dimiliki Pemkot Tomohon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu yang diberikan wewenang menandatangani 112 jenis layanan perizinan termasuk izin di bidang kesehatan," ujarnya.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia dr. Putu Moda Arsana, Sp. PD-KEMD, Finasim mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan.
"Dengan penandatanganan ini, maka diharapkan praktik kedokteran dapat terlaksana dengan baik, melindungi masyarakat, dan meningkatkan kualitas praktik kedokteran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Nota kesepakatan ini menjadi awal yang penting bagi peningkatan koordinasi pengelolaan data surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) bagi dokter dan dokter gigi, baik registrasi baru maupun registrasi ulang secara elektronik.