Manado (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.
Menurut dia, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.
"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya lagi.
Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.
Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.
Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.
Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.
Berita Terkait
Polres Minahasa Selatan ringkus pelaku pembunuhan buron 11 tahun
Kamis, 2 Juni 2022 22:53 Wib
Polisi meringkus buron pelaku penganiayaan di Minahasa Utara
Sabtu, 14 Mei 2022 16:11 Wib
Terpidana korupsi DPRD Tual senilai Rp3,145 miliar ditangkap di Cilodong Jabar
Jumat, 24 September 2021 11:03 Wib
Koruptor buron di Garut terdeteksi karena mengajukan gugat cerai
Jumat, 17 September 2021 15:26 Wib
Kejari Garut menangkap koruptor buron 12 tahun
Jumat, 17 September 2021 10:28 Wib
Polresta Manado ringkus buron pelaku penikaman
Selasa, 14 September 2021 20:45 Wib
Polisi meringkus pelaku pembunuhan buron tujuh tahun
Rabu, 15 September 2021 5:36 Wib
Tim Tabur Kejagung tangkap buronan kasus KDRT
Sabtu, 13 Maret 2021 11:03 Wib