Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mendeteksi seorang buron 12 tahun kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena mengajukan gugat cerai terhadap istrinya hingga teridentifikasi keberadaannya tinggal di Kabupaten Subang.
"Kami sudah mendapatkan info data yang bersangkutan kebetulan mengajukan gugatan cerai, jadi terdeteksi, tadinya kami tidak tahu posisinya," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Kejari Garut bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mendeteksi keberadaan Tohidi, seorang pemborong yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut tahun anggaran 2005 dengan kerugian negara Rp599 juta dari total proyek Rp1,1 miliar.
Terpidana Tohidi, kata Neva, telah divonis oleh majelis hakim tahun 2009 dengan kurungan dua tahun penjara, namun setelah vonis itu, Tohidi menghilang tidak diketahui keberadaannya.
"Kami mendapat informasi yang bersangkutan mengganti identitas," katanya pula.
Dia menyampaikan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Garut sempat mencari ke berbagai daerah, seperti Sukabumi dan Jakarta, namun tidak juga diketahui keberadaannya.
Tim Tabur Kejari Garut akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya, setelah dia melakukan gugatan cerai terhadap istrinya di Kantor Pengadilan Agama Subang, kemudian petugas menyelidikinya hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kabupaten Subang pada Kamis (16/9).
"Di Sukabumi atau di Jakarta ada beberapa wilayah, ternyata di Subang ada pengajuan gugatan cerai terhadap yang bersangkutan, ada alamatnya, rumahnya jelas," katanya lagi.
Selanjutnya Kejari Garut berkoordinasi dengan Kejari Subang dalam proses penangkapan tersebut, hingga akhirnya berjalan lancar dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman.
Terpidana itu melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Garut, APBD Provinsi Jabar tahun 2005 sebesar Rp1,1 miliar.
Proyek tersebut dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta.
Hakim memvonisnya dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya, maka subsider satu tahun penjara.
Berita Terkait
Tim SAR evakuasi pendaki yang tersambar petir
Minggu, 25 Februari 2024 17:29 Wib
Motif muda-mudi membuat video asusila diselidiki polisi
Jumat, 22 September 2023 17:19 Wib
Satgas TMMD ke-113 Kodim 1314/Gorut gelar pelayanan Posyandu cegah stunting
Rabu, 1 Juni 2022 22:57 Wib
Tim SAR hentikan pencarian seorang wisatawan yang hilang di perairan Garut
Kamis, 12 Mei 2022 13:29 Wib
Puskesmas di Garut tetap buka selama libur Lebaran
Senin, 25 April 2022 14:19 Wib
Tim SAR cari anak yang hilang di Sungai Cimalaka Garut
Rabu, 6 April 2022 14:10 Wib
Reaktivasi jalur KA lintas Garut-Cibatu
Kamis, 31 Maret 2022 11:20 Wib
Erick Thohir : Reaktivasi KA Cibatu Garut beri dampak ekonomi luas bagi rakyat
Selasa, 29 Maret 2022 10:11 Wib