Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi C DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertimbangkan kembali keberadaan retribusi dari Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Sekretaris Komisi C DPRD Aryadi Arsal di Makassar, Minggu, mengemukakan, penarikan retribusi dari Jamkesda tidak relevan dengan program kesehatan gratis sehingga harus dipertimbankan lagi.
"Aneh, jika ada target retribusi program Jamkesda, sebab itu adalah program kesehatan gratis. Belum ada ukurannya sehingga harus ditelaah dulu aturannya," ucapnya.
Menurut dia, jika penarikan retribusi Jamkesda dilaksanakan, harus ada peraturan daerah (perda) yang mengikatnya.
Legislator PKS ini menyebutkan, Komisi C telah meminta kepada eksekutif agar mengkaji kembali tentang perda retribusi, yang selama ini dijadikan dasar penarikan pendapatan di delapan Rumah Sakit milik pemerintah.
"Kita minta kepada eksekutif untuk menelaah kembali perdanya. Kalau perlu kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, membuat rancangan khusus perda tentang retribusi Jamkesda," ucapnya.
Jamkesda sendiri kata dia, secara resmi baru dimulai tahun ini, sebelumnya masih percobaan dan penarikan retribusinya masih didasarkan pada program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
Aryadi menambahkan, ke depan pembiayaan Jamkesda lebih bagus dilakukan melalui belanja bantuan keuangan sebab sangat sulit untuk menghitung angka-angka yang menyangkut program tersebut.
Komisi C juga, lanjut dia meminta kepada Dispenda agar melakukan koordinasi dengan semua SKPD membicarakan pendapatan bulanan.
(T.PK-AAT/B013)