Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian mencabut sementara Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 Tahun 2020, yang di dalamnya menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu menjelaskan Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali dan segera dilakukan revisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, dan LIPI)," katanya.
Sebelumnya, Kepmentan Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 menyebutkan ganja masuk dalam daftar komoditas tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
Namun, tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.
Pada prinsipnya, kementerian memberikan ijin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Berita Terkait
BI dan Pemkot Kotamobagu tanam 10.000 tanaman cabai jaga harga stabil
Jumat, 12 Januari 2024 17:01 Wib
Ganti tanaman-tumbuh di lahan Bendungan Lolak dititipkan ke pengadilan
Selasa, 21 November 2023 5:26 Wib
Tanaman pangan tahan cuaca ekstrem sedang dikembangkan
Jumat, 17 November 2023 17:29 Wib
PLN: Penggunaan biomassa kurangi emisi PLTU 429 ribu ton
Minggu, 23 Juli 2023 8:34 Wib
Wabup Sitaro ajak warga giatkan bercocoktanam hortikultura
Jumat, 30 Juni 2023 16:58 Wib
Pemerintah tanam produk pangan antisipasi krisis
Rabu, 7 Desember 2022 22:20 Wib
Peneliti FMIPA Unsrat: Sulut kaya tumbuhan obat herbal
Kamis, 17 November 2022 5:09 Wib
Gubernur ajak produksi tanaman pangan antisipasi krisis global 2023
Rabu, 26 Oktober 2022 21:20 Wib