Kendari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap seorang mahasiswa berinisial AR (20) sebagai residivis kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya Lorong Ilmiah, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kendari, pada 8 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.
"Saat dilakukan penangkapan, tim mengamankan 13 bungkus plastik pening berisikan 259,65 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu" kata Ghiri saat konferensi pers, Selasa.
Ghiri mengungkapkan penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang mantan napi kembali melakukan transaksi narkoba dan setelah dilakukan penangkapan, tersangka bersama barang bukti dibawa di Kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
Selain itu, Ghiri juga mengungkapkan bahwa selain pengedar tersangka juga sebagai pengguna karena setelah tersangka menjalani tes urine, tersangka dinyatakan positif.
Ghiri menyampaikan bahwa tersangka AR merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari, namun Giri tidak menyebutkan nama universitas mahasiswa tersebut apakah negeri atau swasta.
"Residivis kasus yang sama narkoba, (modusnya) bisnis, tersangka seorang mahasiswa," jelas Ghiri.
Gigi juga tidak menyampaikan apakah tersangka merupakan napi yang bebas karena asimilasi ataupun karena beban secara murni. Dia menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
BNN Manado: Perlu peran serta masyarakat dukung program P4GN
Jumat, 26 April 2024 5:32 Wib
BNN Kota Manado laksanakan tes urine sopir bus angkut penumpang mudik
Selasa, 9 April 2024 15:36 Wib
BNN Sulawesi Utara ungkap jaringan narkotika dengan menangkap empat tersangka
Kamis, 28 Maret 2024 22:46 Wib
BNN Sulut musnahkan barang bukti narkotika ganja 524 gram
Selasa, 20 Februari 2024 15:13 Wib
BNN tingkatkan sosialisasi bahaya narkoba siswa madrasah di Bolmong
Sabtu, 17 Februari 2024 5:32 Wib
BNN Sulut tangkap 19 tersangka narkotika selama tahun 2023
Selasa, 19 Desember 2023 22:42 Wib
535 perwira di jajaran Polri dimutasi, Petrus Golose pensiun
Jumat, 8 Desember 2023 6:34 Wib
BNN Sulut: Penyuluhan salah satu strategi dalam pencegahan narkotika
Sabtu, 9 September 2023 4:54 Wib