Minahasa Tenggara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melakukan pembahasan bersama terkait tidak lagi diperpanjangnya kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pada tahun 2020.
Menurut Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos, pihak Pemkab menyampaikan alasan tak diperpanjangnya lagi kerja sama tersebut, akibat adanya Perpres 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan, yang salah satu pada aturan tersebut berkaitan dengan kenaikan iuran.
"Anggaran jaminan kesehatan daerah yang disiapkan Pemkab tidak mencukupi. Karena pada saat APBD disahkan, hitungan iurannya sebelum kenaikan," katanya.
Menurut David, jika harus membayar iuran setelah kenaikan maka dana yang harus disiapkan Pemkab jumlah Rp 22 miliar, sedangkan anggaran di APBD hanya Rp 16 miliar untuk mencover sekira 51.000 orang kepesertaan.
"Meski dari kebijakan Pemkab berupaya agar seluruh masyarakat di Minahasa Tenggara, tapi anggaran harus diakui tidak mencukupi," jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan David, saat ini Pemkab mempunyai skema agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dari pemerintah dengan anggaran Rp 16 miliar.
"Kami mempunyai skema untuk menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit. Selain itu akan meningkatkan pelayanan serta sarana prasarana di 13 puskesmas yang sudah terakreditasi, dimana 8 di antaranya telah memiliki fasilitas rawat inap," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihak Pemkab juga akan memaksimalkan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mitra Sehat yang mulai melakukan pelayanan.
Sementara itu langkah strategis jangka pendek dari Pemkab, yakni mensosialisasikan kepada masyarakat agar memanfaatkan Puskesmas di setiap kecamatan, serta memaksimalkan setiap dokter yang ada di Minahasa Tenggara.
Seperti diketahui berdasarkan Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Pasal 34, iuran kelas 3 yang menjadi tanggungan kepesertaan Pemkab dalam Jamkesda mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Sementara itu Ketua DPRD Minahasa Tenggara Marty Ole mengungkapkan, permasalahan BPJS Kesehatan khususnya dalam kepesertaan Jamkesda sangat kompleks, sehingga perlu ada solusi cepat.
"Memang jika memperhatikan anggarannya, bisa saja hanya tercover enam bulan. Kalau hanya dipilih siapa yang akan ditanggung nantinya juga pengaturannya bisa bermasalah," kata Marty.
Dia mengakui kebijakan Universal Health Coverage (UHG) merupakan kebijakan dari kepala daerah, agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan, namun harus memperhatikan kecukupan anggaran.
"Harus dibedakan juga, kalau program Jamkesmas itu merupakan kewajiban, sedangkan UHC merupakan kebijakan dari bupati. Tapi harus dilihat dari sisi anggaran," katanya.
Memperhatikan kondisi yang ada saat ini, menurut Marty pihak legislatif mendukung semua kebijakan dari eksekutif dalam upaya menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat, dan dengna segala mengambil langkah strategis ke depannya.***3***
Berita Terkait
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
Kemenag Minahasa Tenggara tingkatkan kemampuan siswa ciptakan generasi unggul
Rabu, 6 Maret 2024 18:04 Wib
Indosat Ooredoo operator telekomunikasi pertama di Asia Tenggara dapat akreditasi
Jumat, 2 Februari 2024 12:02 Wib
Kemenkumham dan Pemkab Minahasa Tenggara bahas IG Salak Pangu
Kamis, 18 Januari 2024 23:55 Wib
Menhub sebut kereta cepat Whoosh jadi kebanggaan Indonesia
Selasa, 21 November 2023 20:00 Wib
Presiden Jokowi resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, terbesar di Asia Tenggara
Kamis, 9 November 2023 15:22 Wib
Kemenag tekankan pentingnya tugas-fungsi guru PAK di Minahasa Tenggara
Sabtu, 14 Oktober 2023 6:05 Wib