Minahasa Tenggara, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), masih belum memastikan apakah akan meliburkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 12 hari, atau dimulai pada 24 Desember 2019 sampai 4 Januari 2020.
"Kami masih menunggu instruksi Bupati terikat dengan libur ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Marie Makalow di Ratahan.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengatur terkait dengan libur bagi ASN, khususnya di instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik.
"Kami juga harus mempertimbangkan libur bagi ASN yang bidang tugasnya berhubungan dengan pelayanan publik," kata Marie.
Selain itu, ia mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemprov Sulut terkait dengan libur natal dan tahun baru.
"Suratnya juga sampai saat ini secara resmi belum kami terima. Jika sudah ada akan diteruskan ke pejabat pembina kepegawaian," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, bagi para ASN masih diwajibkan untuk berkantor seperti biasa pada tanggal 23 Desember.
"Hari Senin (23/12) ASN wajib berkantor seperti biasa. Tidak ada libur," tandasnya.***2***
Berita Terkait
BI bantu petani tingkatkan produksi cabai di Manado dan Minahasa Utara
Kamis, 25 April 2024 17:46 Wib
Kemenag Minahasa tingkatkan kegiatan amal di bulan Ramadhan
Sabtu, 6 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Minahasa Tenggara dan BKKBN Sulut upaya bersama turunkan stunting
Jumat, 5 April 2024 20:09 Wib
Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus pengedar sabu-sabu di Minahasa Tenggara
Kamis, 4 April 2024 13:55 Wib
BMKG: Gempa di Ratahan-Sulut akibat subduksi lempeng Laut Maluku
Selasa, 26 Maret 2024 13:25 Wib
BKKBN Sulut dan Pemkab Minahasa lakukan percepatan penurunan stunting
Senin, 25 Maret 2024 22:00 Wib
Kapolda Sulut minta personel Polres Minahasa junjung tinggi disiplin
Jumat, 22 Maret 2024 5:32 Wib
BPJN sebut jalan ambrol di Minahasa Utara sudah selesai dibangun
Kamis, 14 Maret 2024 21:50 Wib