Sulut, Tahuna (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Jack Seba mengatakan, pleno penetapan calon anggota DPRD kabupaten terpilih saat ini sedang disiapkan.
"keputusan untuk waktu pelaksanaan pleno masih menunggu proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Jack Seba di Tahuna, Senin.
Pelaksanaan pleno penetapan calon legislatif terpilih kata dia, paling lambat harus digelar tiga hari setelah ada keputusan MK.
"Kalau hari ini MK putuskan laporan ditolak, maka paling lambat hari Kamis sudah harus dilaksanakan pleno penetapan calon terpilih," kata dia.
Dia mengatakan, untuk Kabupaten Sangihe yang disengketakan di MK adalah pelaksanaan pemungutan suara ulang yang ada di kampung Bahu kecamatan Tabukan Utara.
"Partai Gerindra mempermasalahkan pemungutan suara ulang di TPS 3 Bahu Tabut ke MK yang dinilai merugikan salah satu calegnya," kata dia.
Berita Terkait
MK putuskan hasil Pilpres, Pemerintah segera siapkan transisi pemerintahan
Senin, 22 April 2024 16:52 Wib
Menko Polhukam: KSAU segera siapkan alutsista untuk modifikasi cuaca
Jumat, 5 April 2024 20:10 Wib
BRI Regional Manado siapkan dana Rp1,2 miliar hadapi Idul Fitri
Jumat, 5 April 2024 10:10 Wib
BSG siapkan dana tunai Rp1 triliun untuk hadapi libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 10:06 Wib
Pemkot Tomohon siapkan bangunan untuk ODGJ dan anak terlantar
Minggu, 31 Maret 2024 19:25 Wib
PD Pasar Tomohon siapkan tempat pedagang musiman
Sabtu, 30 Maret 2024 7:27 Wib
Bank Mandiri siapkan Rp390 miliar penuhi kebutuhan libur Lebaran
Jumat, 29 Maret 2024 7:02 Wib
AHY: Prabowo minta siapkan kader Demokrat untuk masuk kabinet
Kamis, 28 Maret 2024 7:35 Wib