Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seorang warga negara Jerman Mahmoud Tatari, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, sebelumnya telah melaporkan seorang warga negara Selandia Baru Mahmoud Abo Annaser dan oknum LPPOM MUI ke Polres Bogor dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa kliennya yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Halal Control GmbH, sedang mengurus perpanjangan akreditasi halal pada tahun 2016.
Pada saat kliennya merasa bahwa proses perpanjangan akreditasinya tidak kunjung selesai, Tatari mendapat telepon dari Annaser yang meminta uang agar perpanjangan akreditasi tersebut dapat diselesaikan.
"Tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut," kata Ramzy.
Ia menambahkan kliennya dimintai uang sebesar 50 ribu euro dan atas permintaan tersebut kliennya meminta bertemu dengan pengurus LPPOM MUI.
Setelah bertemu dengan oknum LPPOM MUI, kliennya setuju melakukan pembayaran.
Namun setelah itu, kliennya baru mengetahui bahwa Annaser bukan konsultan di MUI dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor pada November 2017.
Ramzy berpendapat penanganan kasus tersebut berjalan lambat sehingga akhirnya pihaknya memutuskan untuk kembali melaporkan kepada Bareskrim Polri.
"Hari ini kami gelar perkara di Mabes Polri karena saya melihat sudah ada intervensi di Polres Bogor," katanya.
Sementara kuasa hukum MUI Iksan Abdullah membantah keterlibatan MUI dalam kasus ini. Menurut dia, kasus ini murni penipuan yang dilakukan oleh Annaser.
"MUI tak ada keterlibatan dan tidak menerima sepeser pun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser," kata Iksan.
Iksan memastikan bahwa perpanjangan sertifikat halal tidak dikenakan biaya.
Pihaknya juga menyayangkan tindakan Tatari yang memilih untuk menggunakan jasa pihak ketiga dalam mengurus perpanjangan akreditasinya.
"Sudah 20 tahun lebih, (Halal Control GmbH) bermitra dengan MUI. Kenapa sekarang dia gunakan jasa konsultan?," katanya.
Berita Terkait
Oknum dosen Universitas Negeri Gorontalo dilaporkan dugaan pelecehan seksual
Jumat, 26 April 2024 5:46 Wib
PKB sudah resmi mendukung Prabowo-Gibran
Jumat, 26 April 2024 5:41 Wib
Pelantikan Prabowo-Gibran tetap jalan meski PDIP menggugat ke PTUN
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib
Oknum wartawan otaki investasi bodong, kerugian capai Rp5 miliar
Jumat, 26 April 2024 5:36 Wib
BNN Manado: Perlu peran serta masyarakat dukung program P4GN
Jumat, 26 April 2024 5:32 Wib
Korem 131/Stg terus pantau dampak erupsi gunung lewat Posko Peduli Bencana Alam
Kamis, 25 April 2024 22:10 Wib