Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berdasarkan dalil-dalil gugatan yang sementara sudah dibacakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi Termohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu.
Dia mengatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara Pemohon dengan pasangan calon lain yakni Jokowi-Ma'ruf, bukan antara Pemohon dengan KPU.
"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ujar dia.
Berita Terkait
Pengamat sebut perlu ada ruang transisi pemerintahan untuk Prabowo
Rabu, 20 Maret 2024 6:31 Wib
Prabowo-Gibran perjuangkan pesan perdamaian dunia di forum internasional
Jumat, 5 Januari 2024 10:52 Wib
Jelang debat cawapres, Gibran bahas materi dari timses
Kamis, 21 Desember 2023 19:39 Wib
Budiman: Gandeng Gibran, Prabowo mesti izin ke Megawati bukan Jokowi
Rabu, 18 Oktober 2023 6:23 Wib
Terima surat pemecatan, Budiman Sudjatmiko: Terima kasih PDIP
Jumat, 25 Agustus 2023 5:46 Wib
Sekjen PDIP sebut kasus Budiman Sudjatmiko melejitkan elektabilitas Ganjar Pranowo
Rabu, 23 Agustus 2023 7:10 Wib
Sanksi PDIP untuk Budiman Sudjatmiko diumumkan Senin
Minggu, 20 Agustus 2023 15:45 Wib
Prabowo akan satu panggung dengan Budiman Sudjatmiko pekan depan
Jumat, 11 Agustus 2023 6:23 Wib