Tondano, 18/4 (Antaranews Sulut) - Kepala Desa Amongena Satu Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Belly Memah menyatakan banding setelah hakim menvonis bersalah melakukan tindakan pelanggaran pilkada.
"Terdakwa Kades telah menyatakan dan mendaftarkan banding atas putusan majelis hakim," kata Bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Tondano Frans Pangemanan.
Frans mengatakan terdakwa belum akan menjalani hukumannya sebelum ada putusan banding.
Usai Memah mendaftarkan banding pada 11 April 2018, langsung diproses. Namun mengenai putusan bandingnya belum ada.
Kades Amongena Satu ini dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim PN Tondano usai dilimpahkan dari Sentra Gakumdu.
Memah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pelanggaran Pilkada, dimana dirinya melakukan foto bersama calon bupati Minahasa Roy Roring sambil mengancungkan dua jari dan ditampilkan pada media sosial.
Atas tindakannya tersebut, Kades Amongena Satu ini melanggar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 51 serta UU Pemilu pasal 70 ayat (1) huruf C. ***2***
Berita Terkait
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
Qodari yakin "amicus curiae" tidak pengaruhi putusan PHPU oleh hakim MK
Minggu, 21 April 2024 7:14 Wib
Pakar hukum sebut "Amicus curiae" di penghujung sidang bentuk intervensi peradilan
Kamis, 18 April 2024 1:47 Wib
Kemenag dan Pengadilan Agama Bolmong koordinasi selesaikan perkara
Kamis, 7 Maret 2024 5:19 Wib
Kejaksaan limpahkan tindak pidana Pemilu tiga tersangka ke Pengadilan
Sabtu, 2 Maret 2024 9:15 Wib
Ganti tanaman-tumbuh di lahan Bendungan Lolak dititipkan ke pengadilan
Selasa, 21 November 2023 5:26 Wib
KPK dakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun terima gratifikasi Rp16,6 miliar
Rabu, 30 Agustus 2023 14:30 Wib
Oknum polisi tikam polisi berlanjut ke pengadilan
Jumat, 28 April 2023 6:12 Wib