Tondano (AntaraSulut) - Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon mengatakan Pemilu 2019 nantinya akan dilaksanakan serentak.
"Serentak artinya, mengabungkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Untuk tahapan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) yang melakukan pendaftaran, penetapannya dilakukan oleh KPU RI. KPU RI nantinya yang akan lakukan analisis, terkait adanya pemilih ganda," hal ini dikatakan Tinangon dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2019 bertempat di hotel Quality Manado, Kamis (19/10).
Ia menyampaikan KPU RI nantinya akan melihat adanya warga yang tidak terakomodir dalam perekaman e-KTP atau tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
"Verifikasi dilakukan sejak 17 Oktober 2017 hingga 17 Februari 2018. Sedangkan pengesahannya pada 17 Februari 2018," katanya.
Sama halnya dengan Pileg dan Pilpres. Penetapan calon legislatif baik DPR RI, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan calon presiden/wakil presiden, sebagai peserta Pemilu tahun 2019, nantinya dilaksanakan pada tanggal 20 September 2018.
"Secara nasional penetapan calon legislatif ditetapkan melalui daftar calon tetap, demikian juga capres dan cawapres pada 20 September 2018," ungkapnya.
Sementara untuk pendaftaran calon legislatif akan dimulai pada 4-17 Juli 2018 dan untuk calon DPD mulai 22-26 April 2018, kemudian calon presiden dan wakil presiden 4-10 Agustus 2018.
"Khusus untuk calon DPD wajib mengumpulkan syarat dukungan berupa e-KTP sesuai dengan bilangan pembagi pemilih di wilayah administrasi yang bersangkutan. Setelah pendaftaran berakhir maka KPU kemudian melakukan penelitian atau verifikasi berkas para calon berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Untuk penetapan calon legislatif dan calon presiden dan wakil presiden didasarkan pada syarat atau ketentuan yang ada. KPU selaku penyelenggara tahapan Pemilu sangat berharap agar para calon memenuhi semua persyaratan, agar memudahkan bagi KPU dalam memutuskan daftar calon tetap sebagai peserta Pemilu 2019," tuturnya.
Mengenai pengawasan, Ketua Panwaslu Kabupaten Minahasa Donny Rumagit mengatakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tentu akan dijalankan sesuai dengan undang-undang.
Diantaranya, terkait dana kampanye, money politik dan mengawasi semua pihak. Selain itu, Panwaslu juga akan lakukan pengawasan netralitas semua pihak, mengawasi putusan.
"Misalnya, penyampaian dana kampanye dan penghilangan hak suara. Untuk itu setiap Parpol wajib memasukkan dana kampanye dan melaporkannya ke Panwaslu agar diketahui secara jelas. Karena itu semua juga sesuai dengan undang-undang," terangnya.
Terkait proses pelanggaran dalam Pemilu nantinya, Panwaslu akan memprosesnya jika memiliki alat bukti jelas.
"Mudah-mudahan di tahun ini akan lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, khususnya tidak terjadi money politik. Untuk itu, marilah bersama-sama kita sukseskan Pemilu 2019 yang demokrasi," tuturnya.
Sosialisasi turut diikuti seluruh Komisioner KPU dan staf, 18 Parpol, Kesbangpol serta media massa. Sebagai narasumber diantaranya Meidy Tinangon, Dicky Paseki, Lord Malonda, Kristoforus Ngantung, Wisye Willar dan Ketua Panwaslu Donny Rumagit. Sementara sebagai moderator Sekretaris KPU Minahasa Meidy Malonda.
Berita Terkait
KPU dukung revisi UU Pemilu demi perbaikan
Jumat, 26 April 2024 19:27 Wib
Pelantikan Prabowo-Gibran tetap jalan meski PDIP menggugat ke PTUN
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib
Usai ditetapkan KPU, Prabowo: Terima kasih, pers!
Rabu, 24 April 2024 17:35 Wib
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 13:31 Wib
KPU sebut tak ada lagi lembaga pengadilan bisa batalkan Prabowo-Gibran usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 2:57 Wib
KPU akan segera tetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih
Selasa, 23 April 2024 19:20 Wib
KPU Manado buka pendaftaran PPK 11 kecamatan
Selasa, 23 April 2024 17:04 Wib
KPU: Dalil para pemohon di sidang sengketa Pilpres tidak terbukti
Selasa, 16 April 2024 18:38 Wib