Manado (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq ULP Tomohon selaku tergugat, menang atas gugatan perkara perdata diajukan PT. Hasjrat Abadi - Kantor Outlet Tomohon selaku penggugat.
Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Jumat mengatakan hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023.
Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut pada pokoknya sebagai berikut, memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan perkara ini, mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.930.000.
'Demikian diputuskan oleh Christyane Paula SH, MHum dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh David Lsu SH, MH Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dengan dihadiri penggugat didampingi kuasa penggugat dan tergugat didampingi JPN pada Kejati Sulut selaku kuasa tergugat," katanya.
Adapun gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat, lanjut dia, adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana penggugat merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon penggugat pada tanggal 4 Oktober 2022.
Oleh karena menurut tergugat ada penyimpangan dalam pemakaian tenaga listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon penggugat oleh tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3).
Namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 4 Oktober 2022.
Atas putusan tersebut pihak penggugat keberatan dan akan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano
Berita Terkait
Kejati Sulut beri penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan dana desa
Kamis, 16 Mei 2024 15:30 Wib
Kejati Sulut gelar penyuluhan hukum program Binmatkum Jaksa Masuk Desa di Minahasa
Sabtu, 11 Mei 2024 11:40 Wib
Kemenag dan Kejati Sulut tingkatkan sinergi pendampingan hukum
Senin, 6 Mei 2024 22:13 Wib
Kejati Sulut beri penerangan hukum pemberantasan TPPO bagi siswa Minut
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kejati Sulut tahan lima tersangka dugaan korupsi perluasan lahan RSUD
Selasa, 23 April 2024 13:26 Wib
Kejati dan IAD Sulut gelar peduli korban erupsi Gunung Ruang
Sabtu, 20 April 2024 16:21 Wib
Mantan Bupati Bone Bolango ditahan Kejati terkait dugaan korupsi bansos
Rabu, 17 April 2024 14:20 Wib
Kejati Sulut laksanakan penyuluhan hukum bagi pelajar di Bitung
Rabu, 3 April 2024 11:06 Wib