
JPN Kejati Sulut menang atas gugatan perkara perdata

Manado (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mewakili PT. PLN cq UIW Suluttenggo cq ULP Tomohon selaku tergugat, menang atas gugatan perkara perdata diajukan PT. Hasjrat Abadi - Kantor Outlet Tomohon selaku penggugat.
Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk di Manado, Jumat mengatakan hal tersebut berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 4/Pdt.G.S/2023/ PN Tnn tanggal 10 April 2023.
Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Tondano tersebut pada pokoknya sebagai berikut, memperhatikan Pasal 27 dan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Direksi PT. PLN (persero) nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata cara penyelesaian gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang
berkaitan dengan perkara ini, mengadili, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.930.000.
'Demikian diputuskan oleh Christyane Paula SH, MHum dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dibantu oleh David Lsu SH, MH Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Tondano dengan dihadiri penggugat didampingi kuasa penggugat dan tergugat didampingi JPN pada Kejati Sulut selaku kuasa tergugat," katanya.
Adapun gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat, lanjut dia, adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata dimana penggugat merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat yang telah melakukan pemutusan aliran listrik di Outlet Tomohon penggugat pada tanggal 4 Oktober 2022.
Oleh karena menurut tergugat ada penyimpangan dalam pemakaian tenaga listrik sehingga dilakukan pemutusan aliran listrik dan pencabutan MCB di Outlet Tomohon penggugat oleh tergugat karena terdapat temuan terpasang MCB yang tidak sesuai Kontrak PLN – Daya Kontrak B2 16.500VA (MCB 25 x 3).
Namun terpasang (MCB 35 x 3) untuk 23.000VA” berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan P2TL Instalasi/Sambungan Listrik 3 Fasa No.BA 87/3P/31130/T6/2022 tertanggal 4 Oktober 2022.
Atas putusan tersebut pihak penggugat keberatan dan akan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor:
Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
