Manado (ANTARA) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi Program Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, di Manado, Kamis.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham mengatakan tersangka pria tersebut berinisial RL.
"Sesuai hasil audit oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut tanggal 27 Desember 2021, dugaan tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar," katanya.
Ia mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.
"Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut," katanya.
Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut, tersangka menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Sulut.
“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif COVID-19,” kata Abast
Berita Terkait
Gunung ruang erupsi, BMKG efektifkan lima stasiun pendeteksi tsunami di Sulut
Rabu, 1 Mei 2024 10:29 Wib
Polda Sulut: Brigadir RAT jadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021
Rabu, 1 Mei 2024 6:24 Wib
DAW tingkatkan edukasi keselamatan berkendara jurnalis di Sulut
Selasa, 30 April 2024 14:29 Wib
Erupsi Gunung Ruang, PVMBG: Penduduk harus waspadai potensi tsunami
Selasa, 30 April 2024 14:00 Wib
BMKG imbau warga Sulut pakai masker waspadai abu vulkanik Gunung Ruang
Selasa, 30 April 2024 13:43 Wib
Bandara Samrat Manado tutup hingga Rabu Siang
Selasa, 30 April 2024 13:34 Wib
GM Bandara Samrat Manado imbau penumpang maklumi penutupan bandara
Selasa, 30 April 2024 13:34 Wib
Gunung Ruang di Sitaro erupsi dan kembali berstatus awas
Selasa, 30 April 2024 10:38 Wib