Pelindo Regional 4 Makassar siapkan fasilitas antisipasi lonjakan arus mudik
Makassar (ANTARA) - Pelindo Regional 4 Makassar menyiapkan sejumlah fasilitas untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Ini menyikapi kebijakan pemerintah yang memberikan libur panjang Idul Fitri dan masyarakat telah diperbolehkan mudik, sehingga lonjakan penumpang harus diantisipasi," kata General Manager Pelindo Regional 4 Makassar Enriany Muis di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, pihak Pelindo telah menyiapkan sejumlah fasilitas khususnya di terminal penumpang Anging Mammiri.
Menurut dia, pelayanan yang terbaik untuk penumpang itu baik untuk penumpang naik maupun turun di Pelabuhan Makassar, khususnya di musim mudik lebaran tahun ini, mengingat kali ini merupakan mudik pertama bagi masyarakat pasca pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Angging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di dalam area ruang tunggu,” jelas Enriany.
Selain itu seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya koordinasi kesiapan penanganan mudik Lebaran, juga akan dibentuk tim Posko Mudik Lebaran yang bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Makassar yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP dan Basarnas.
Baca juga: PT Honda siapkan 84 titik posko sambut mudik Lebaran 2022
Baca juga: Dishub Jawa Barat beberapa petakan titik kemacetan jalur mudik Lebaran 2022
Baca juga: Pembangunan akses jalan tol MNP memasuki tahap persiapan
Sedang syarat penumpang kapal terkait syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, lanjut Enriany, pihaknya juga mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam hal ini, semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
"Ini menyikapi kebijakan pemerintah yang memberikan libur panjang Idul Fitri dan masyarakat telah diperbolehkan mudik, sehingga lonjakan penumpang harus diantisipasi," kata General Manager Pelindo Regional 4 Makassar Enriany Muis di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan, pihak Pelindo telah menyiapkan sejumlah fasilitas khususnya di terminal penumpang Anging Mammiri.
Menurut dia, pelayanan yang terbaik untuk penumpang itu baik untuk penumpang naik maupun turun di Pelabuhan Makassar, khususnya di musim mudik lebaran tahun ini, mengingat kali ini merupakan mudik pertama bagi masyarakat pasca pandemi COVID-19.
“Alhamdulillah saat ini terminal penumpang Angging Mammiri sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti ruangan menyusui, kursi roda untuk penyandang disabilitas, ruang khusus merokok atau smoking room dan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BRI di dalam area ruang tunggu,” jelas Enriany.
Selain itu seperti tahun-tahun sebelumnya, sebagai upaya koordinasi kesiapan penanganan mudik Lebaran, juga akan dibentuk tim Posko Mudik Lebaran yang bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pelabuhan Makassar yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), Syahbandar, Polres, Polsek, KKP dan Basarnas.
Baca juga: PT Honda siapkan 84 titik posko sambut mudik Lebaran 2022
Baca juga: Dishub Jawa Barat beberapa petakan titik kemacetan jalur mudik Lebaran 2022
Baca juga: Pembangunan akses jalan tol MNP memasuki tahap persiapan
Sedang syarat penumpang kapal terkait syarat bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi kapal laut, lanjut Enriany, pihaknya juga mengikuti aturan sesuai Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam hal ini, semua instansi di dalam pelabuhan harus terlibat dalam pengawasan dan divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Yakni Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan, yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Setiap PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.